Selamat Datang di Website Resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng

RAPAT PIMPINAN DPRD BULELENG TERKAIT PERMOHONAN TANAH NEGARA DI DESA SUMBERKELAMPOK

Tanah Negara yang ada dikawasan buleleng barat tepatnya lahan tanah bekas garapan PT.Margarana di desa sumber kelampok dimohon beberapa warga setempat yang mengaku sudah menggarap tanah itu puluhan tahun. Terkait hal tersebut warga yang memohon tanah tersebut meminta dukungan rekomendasi ke DPRD Kab. Buleleng. Atas surat permohonan rekomendasi itu Pimpinan DPRD Kab.Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan dihadiri Ketua Komisi A Wayan Teren, Ketua Komisi D Made Seputra dan beberapa Anggota Komisi DPRD lainnya didampingi Sekretaris DPRD Ida Bagus Puja Erawan beserta Team Ahli  DPRD Buleleng menggelar Rapat dengan Ketua-ketua Komisi DPRD Buleleng di ruang kerja Ketua Dprd hari ini jumat, 27/05.

Terakhir Diperbaharui (Selasa, 21 Juni 2011 01:44)

Baca Selengkapnya..

 

RAPAT PANSUS DENGAN GABUNGAN KOMISI TENTANG 17RANPERDA YANG DIUSULKAN EKSEKUTIF

Pembahasan 17 RANPERDA yang diusulkan Eksekutif Kembali mendapatkan agenda pembahasan ditingkat gabungan komisi oleh masing2 pansus di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kab. Buleleng hari, kamis 26/05.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua dprd kab. Buleleng Dewa Nym. Sukrawan dan Wakil Ketua Dprd Kab. Buleleng Tiwik Ismarhaeningrum didampingi Sekretaris dprd kab. Buleleng Ida Bagus Puja Erawan, SH. Beserta team ahli dprd buleleng.

Mengawali rapat itu, Tiwik memberikan sambutannya selaku ketua rapat, menyampaikan tujuan pertemuan tersebut dalam rangka penyampaian hasil rumusan pembahasan masing-masing PANSUS tentang 17 ranperda

baca selengkapnya

 

RAPAT PANSUS PADA TANGGAL 24 MEI 2011

Ø Pansus I yang diketuai sekertaris Komisi A Ketut Sanjono membahas tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pergantian Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pajak Penerangan Jalan, dan Ranperda Tempat Khusus Parkir. Dalam pembahasan dengan Eksekutif pansus I lebih menekankan pada Pajak Penerangan Jalan dan Retribusi Tempat Parkir Khusus. Untuk pajak Penerangan Jalan dikenakan 10% pada konsumen dari jumlah pemakaian yang dulu dipungut PLN, sekarang dipungut Pemerintah bekerja sama dengan PLN. Untuk retribusi tempat parkir Khusus yang disediakan Pemerintah ada penyesuaian tarif dari Rp 500 menjadi

baca selengkapnya

 
SEKRETARIS DPRD

I.B.PUJA ERAWAN,SH

NIP.19561231 198003 1 212