Menu Utama
DATA
PESAN MORAL

Home Profl Instansi Tupoksi

Tugas pokok :

Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, menyediakan danmengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

a. Memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan anggota DPRD;

b.  Menyiapkan bahan dan memfasilitasi rapat anggota DPRD;

c. Pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD;

d. Pengelolaan tata usaha DPRD.

 

Terakhir Diperbaharui (Selasa, 02 Februari 2010 07:00)