TUPOKSI
Tugas pokok :
Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, menyediakan danmengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. Memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan anggota DPRD;
b. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi rapat anggota DPRD;
c. Pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD;
d. Pengelolaan tata usaha DPRD.
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 02 Februari 2010 07:00)



