(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng Terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045

Admin dprd | 01 Agustus 2024 | 143 kali

Situasi Sidang Paripurna Tanggapan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng Terhadap
Ranperda RPJPD tahun 2025-2045

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Penjabat Bupati (PJ) Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,M.M.A., sampaikan jawaban Bupati pada Rapat paripurna Dewan, Kamis, (1/8/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya,SH serta dihadiri Pj. Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya PJ Bupati Buleleng menyampaikan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas tanggapan yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, pada prinsifnya beliau juga menyampaikan sependapat atas usulan dan saran yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut yang mana semata-mata untuk perbaikan instrument dalam upaya perbaikan perumusan, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD tersebut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan RPJPD semesta berencana sudah mengacu pada peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang mana secara jelas sudah diatur dalam pasal 7 ayat 2 bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih mempunyai kewajiban menjabarkan Haluan Pembangunan Bali dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Semesta berencana sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing. Dalam tanggapannya juga PJ Bupati menyampaikan sependapat bahwa RPJPD haruslah bersifat realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid, dan akuntabel. Selain itu juga RPJPD pada periode pertama mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial masyarakat, serta penguatan pada pemenuhan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasaranan pelayanan dasar masyarakat. Serta membangun komitmen yang jelas dan bertanggungjawab, reward dan punishment, serta sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan RPJPD tersebut.

Dalam rapat tersebut juga dirangkai dengan penyampaian Nota Pengantar dan penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  APBD Perubahan tahun 2024, kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, berdasarakan pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Sehubungan dengan adanya perubahan tersebut maka proyeksi pendapatan pada APBD induk Tahun 2024 demikian juga pada sisi belanja daerah yang harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan prioritas dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Pendapat daerah dirancang sebesar 2,577 Trilyun Rupiah lebih, meningkat sebesar 282,8 milyar rupiah lebih atau sekitar 12,32% dibanding APBD induk tahun 2024  sebagai dampak dari peningkatan pada sektor PAD, pendapatan transper, dan pendapatan lain-lain yang sah. Belanja daerah dirancang meningkat sebesar 2,639 tryliun rupiah lebih meningkat sebesar 300,364 miliar rupiah lebih dibanding dengan APBD induk tahun 2024, dengan perbandingan proyeksi pendapat dan belanja daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Penyampaian tanggapan bupati atas ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dan penjelasan nota pengatar bupati atas Perubahan KUA-PPAS tahun 2024, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan melakukan pembahasan lebih lanjut.