Situasi Sidang Paripurna Tanggapan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng Terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Menanggapi pemandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda)
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Penjabat
Bupati (PJ) Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,M.M.A., sampaikan jawaban Bupati pada
Rapat paripurna Dewan, Kamis, (1/8/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan
Buleleng.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya,SH serta dihadiri Pj. Bupati, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah
Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya PJ Bupati
Buleleng menyampaikan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas
tanggapan yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, pada
prinsifnya beliau juga menyampaikan sependapat atas usulan dan saran yang
disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut yang mana semata-mata untuk
perbaikan instrument dalam upaya perbaikan perumusan, arah kebijakan, dan
sasaran pokok RPJPD tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa
penyusunan RPJPD semesta berencana sudah mengacu pada peraturan daerah Provinsi
Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 tahun
Bali Era Baru 2025-2125 yang mana secara jelas sudah diatur dalam pasal 7 ayat
2 bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih mempunyai kewajiban
menjabarkan Haluan Pembangunan Bali dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
Semesta berencana sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah
masing-masing. Dalam tanggapannya juga PJ Bupati menyampaikan sependapat bahwa
RPJPD haruslah bersifat realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik
berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid, dan akuntabel. Selain itu
juga RPJPD pada periode pertama mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan
bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial masyarakat, serta penguatan
pada pemenuhan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasaranan pelayanan dasar
masyarakat. Serta membangun komitmen yang jelas dan bertanggungjawab, reward
dan punishment, serta sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan RPJPD tersebut.
Dalam rapat tersebut juga dirangkai dengan penyampaian Nota Pengantar dan penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2024, kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, berdasarakan pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Sehubungan dengan adanya
perubahan tersebut maka proyeksi pendapatan pada APBD induk Tahun 2024 demikian
juga pada sisi belanja daerah yang harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan
prioritas dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Pendapat daerah
dirancang sebesar 2,577 Trilyun Rupiah lebih, meningkat sebesar 282,8 milyar
rupiah lebih atau sekitar 12,32% dibanding APBD induk tahun 2024 sebagai dampak dari peningkatan pada sektor
PAD, pendapatan transper, dan pendapatan lain-lain yang sah. Belanja daerah
dirancang meningkat sebesar 2,639 tryliun rupiah lebih meningkat sebesar
300,364 miliar rupiah lebih dibanding dengan APBD induk tahun 2024, dengan
perbandingan proyeksi pendapat dan belanja daerah pada rancangan perubahan
KUA-PPAS tahun 2024 akan ditutupi dari pembiayaan daerah.
Selanjutnya dari apa yang
disampaikan dalam Penyampaian tanggapan bupati atas ranperda RPJPD tahun
2025-2045 dan penjelasan nota pengatar bupati atas Perubahan KUA-PPAS tahun 2024,
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan melakukan pembahasan lebih
lanjut.