(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BUPATI BULELENG SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR ATAS LKPJ BUPATI TAHUN 2020

Admin dprd | 31 Maret 2021 | 1329 kali

MELALUI RAPAT PARIPURNA DEWAN, BUPATI SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR ATAS LKPJ BUPATI TAHUN 2020 KEPADA DPRD BULELENG
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Bupati Buleleng melalui Wakil Bupati, dr Nyoman Sutjidra, Sp. OG menyampaikan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Buleleng tahun 2020 pada Rapat Paripurna Dewan yang digelar di Ruang sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (29/3).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan penanganan Covid-19, hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi-komisi, fraksi DPRD Buleleng, Sementara para anggota DPRD dan Undangan lainnya mengikuti jalanya rapat melalui ruangan masing-masing secara teleconfrence.
Dalam pembukaannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sementara Wakil Bupati mewakili Bupati Buleleng menyampaikan melalui teleconfrence bahwa LKPJ Akhir Tahun 2020 ini merupakan pelaporan pelaksanaan Tahun ke 3 (tiga) dari RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022, yang secara substantif menyampaikan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, meliputi Penyelenggaraan 6 Urusan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, 18 Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar, 6 Urusan Pemerintahan Pilihan. Yang secara rinci penyelenggaraan urusan tersebut termuat dalam Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2020,
Lebih jauh disampaikan dalam Nota pengantar tersebut bahwa hampir sepanjang Tahun 2020 Indonesia dilanda pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), penanganannya tentu menjadi hal utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Tak luput pula Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam mempersempit ruang penyebaran penularan Covid-19, maka dari itu sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang semula dialokasikan untuk berbagai program pembangunan Kabupaten Buleleng pun harus mengalami refocusing untuk program penanganan dan pencegahan Covid-19.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Buleleng tahun 2020 akan segera mendapat tindaklanjut dari para anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan menggelar tahapan pembahasan.