(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sambutan


SELAMAT DATANG
PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULELENG

 

Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam rangka mewujudkan good governance untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita Bangsa bernegara, dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistim pertanggung jawaban yang tepat jelas terarah dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 
Dalam rangka itu pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik IndonesiaI (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi.
 
Di sisi lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang lebih populer dengan UU Otonomi Daerah serta diterbitkann ya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan PP 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan,antara pemerintahan ,pemerintahan propinsi dan pemerintahan Kab./kota, kiranya peranan dan tangung jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup akan semakin menonjol dan memegang  peran yang sangt penting.
 
Perubahan peran dan tangung jawab tersebut seyogianya diikuti dengan kebijakan dan langkah-langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di daerah yang ditindaklanjuti dengan upaya melengkapi infrastruktur terutama sarana dan prasarana peningkatan kualitas air termasuk air danau yang meliputi sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, sarana dan prasarana untuk pengendalian pencemaran air,serta sarana dan prasarana  perlindungan sumber daya air.
 
Laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawas dan penilai akuntabilitas, laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah (SAKIP).
 
 
KETUA DPRD
KABUPATEN BULELENG
 
 
 
Gede Supriatna