Rapat Internal Pansus I di ruang Komisi II
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Pansus I DPRD
Kabupaten Buleleng menegaskan agar rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah
tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Hal tersebut
disampaikan Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, S.E., saat
ditemui usai memimpin rapat internal Pansus I di Ruang Komisi II DPRD Buleleng,
Selasa (13/2/2026).
Menurut politisi asal
Desa Bungkulan ini, masih banyak potensi pajak dan retribusi yang dapat digali
tanpa harus memberatkan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah
keberadaan vila-vila bodong yang dikomersialkan namun belum tersentuh secara
optimal oleh regulasi pajak daerah.
“Masih banyak potensi
pajak dan retribusi yang bisa kita gali, salah satunya terkait keberadaan
vila-vila bodong yang dikomersilkan. Itu akan kami telusuri. Kami berharap
bagaimana penyesuaian pajak ini tidak menjadi beban bagi masyarakat, terutama
golongan menengah ke bawah. Kasihan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan,
pandangan tersebut juga merupakan usulan dari anggota Pansus I lainnya. Pansus
I sendiri tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu,
terdapat pula usulan dari anggota Pansus agar pemerintah daerah melakukan
langkah sosialisasi yang komprehensif kepada
masyarakat. Hal ini penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan dapat
dipahami dengan baik serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Rencananya, kesimpulan hasil rapat internal Pansus I
tersebut akan disampaikan dalam rapat lanjutan antara Pansus I DPRD Buleleng
dengan pihak eksekutif pada agenda pertemuan berikutnya.