Ketua Pansus I saat memimpin rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Panitia Khusus
(Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng mendorong peningkatan kualitas layanan
publik seiring adanya penyesuaian tarif dalam pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah. Hal tersebut mengemukakan dalam rapat antara Pansus I
DPRD dengan pihak eksekutif yang digelar di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD
Buleleng, Rabu (14/1/2026).
Ketua Pansus I DPRD
Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina,S.E., menyampaikan bahwa berdasarkan masukan
anggota Pansus, penyesuaian tarif harus tetap memperhatikan kemampuan
masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, agar tidak
menimbulkan beban baru bagi masyarakat miskin.
Dalam rapat tersebut
juga disampaikan bahwa pihak eksekutif telah melaksanakan sosialisasi materi
Ranperda secara periodik, baik melalui media sosial maupun secara konvensional.
Dijelaskan pula bahwa penyesuaian tarif layanan di RSUD hanya diberlakukan bagi
pasien umum, sementara masyarakat yang masuk dalam skema jaminan kesehatan
tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Seiring dengan
penyesuaian tarif tersebut, Pansus I meminta agar masing-masing Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat
serta membangun komunikasi yang baik dan transparan, sehingga kebijakan yang
diambil dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Hasil dan
kesimpulan rapat ini selanjutnya akan disampaikan dalam agenda pembahasan
berikutnya hingga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD yang
tergabung dalam Pansus I, pimpinan OPD terkait, tim ahli DPRD, serta undangan
lainnya.