Tugas Dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas
- Pelayanan Informasi Publik kepada
Pemohon Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional
prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kabupaten Buleleng dalam
rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik
dalam bentuk keputusan PPID Kabupaten Buleleng mengenai Daftar Informasi
Publik.
- Melaksanakan Pengklasifikasian
Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Utama
dalam bentuk keputusan mengenai klasifikasi informasi Publik.
- Menetapkan Informasi Publik yang
Dikecualikan sebagai Informasi Publik menetapkan pertimbangan tertulis
atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas
Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dengan PPID unit
kerja:
·
Pelayanan Informasi Publik kepada
Pemohon Informasi Publik
·
Penyebarluasan dan pendokumentasian
Informasi Publik PPID Unit Kerja
·
Penyusunan Daftar Informasi Publik
·
Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
·
Penanganan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik
·
Pengembangan Pelayanan Informasi Publik
·
Penyusunan Daftar Informasi Publik dan
Informasi yang Dikecualikan
- Melakukan Uji Konsekuensi terhadap
Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas
pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik
ditolak;
- Menetapkan dan menugaskan petugas
layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kabupaten
Buleleng;
- Melakukan pengembangan kompetensi
petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi
Publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID
dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Membuat dan menyampaikan laporan
bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Utama;
- Membuat dan mengumumkan laporan
tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada
Komisi Informasi Pusat;
- Menyebarluaskan Informasi Publik
yang dihasilkan Unit Kerja melalui media elektronik dan/atau
nonelektronik; dan media sosial;
- Mengelola administrasi Pelayanan
Informasi Publik.
Fungsi
Melakukan pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik
yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Buleleng.
VISI
DAN MISI PPID
VISI
Mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buleleng yang baik melalui transparansi informasi publik
dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
MISI
- Menyediakan informasi publik secara
responsif, akurat, akuntabel, tepat waktu dan sederhana
- Membangun dan mengembangkan sistem
penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi
- Dalam mewujudkan pelayanan
informasi publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng didukung oleh sumber daya
manusia profesional dan beritergritas