TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas
·
Pelayanan Informasi Publik kepada
Pemohon Informasi Publik
·
Penyebarluasan dan pendokumentasian
Informasi Publik PPID Unit Kerja
·
Penyusunan Daftar Informasi Publik
·
Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
·
Penanganan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik
·
Pengembangan Pelayanan Informasi Publik
·
Penyusunan Daftar Informasi Publik dan
Informasi yang Dikecualikan
Fungsi
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Buleleng.