(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN BULELELNG SEPAKAT LANJUTKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2020 MENJADI PERDA

Admin dprd | 16 Agustus 2021 | 255 kali

FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN BULELELNG SEPAKAT LANJUTKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2020 MENJADI PERDA
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah beberapa kali pembahasan mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, hari ini rabu, 28 Juli 2021 bertempat di ruang rapat gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, SH serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH beserta juru bicara masing-masing fraksi DPRD Kabu[aten Buleleng. Dikarenakan masih dalam situasi pandemic, untuk itu para anggota DPRD Buleleng lainnya, Serta Peserta rapat lainnya mengikuti secara daring dari ruang kerja masing-masing.
Dalam penyampaiannya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat Perindo melalui juru bicaranya I Wayan Indrawan menyampaikan bahwa menyetujui apabila Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 ditetapkan sebagai Perda. Disampaikan pula bahwa adanya dampak pandemi Covid-19 ini telah merusak sendi-sendi perekonomian daerah sehingga diprediksi kemiskinan dan pengangguran akan semakin meluas. Untuk ini, kiranya strategi pembangunan perlu diarahkan dengan konsep Pembangunan Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Konsep Pemerataan agar tingkat kesenjangan tidak semakin melebar.
Selain itu juga ketiga gabungan Fraksi menyampaikan usulan Agar Pemerintah daerah segera membuat Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perindustrian. Hal ini berkaitan sebagai salah satu komponen atau prasyarat dalam kepengurusan ijin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kemudian dari Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi juga sepakat apabila Ranperda ini ditetapkan sebagai perda. Namun demikian Fraksi Golkar memberikan masukan agar meneliti kembali jumlah penduduk yang tercantumkan pada LKPJ tahun 2020. Agar meneliti jumlah penduduk tahun 2019 dan tahun 2020 dan disampaikan melalui LKPJ.
Dari Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Made Jayadi Asmara juga menyatakan setuju untuk penetapan Ranperda ini menjadi perda. Disapaikan pula bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang merupakan sisa kas tahun anggaran 2020 nantinya akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD 2021. Jika pandemi covid-19 masih berkelanjutan kedepannya bagaimana Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dana tersebut untuk optimalisasi penanganan covid-19. Sehingga efektivitas anggaran yang disetujui bersama, mencapai sasarannya dan kemanfaatan bagi masyarakat, termasuk memelihara momentum untuk kelanjutan penyelenggaraan kegiatan berikutnya.
Dan dari Fraksi Hanura dengan juru bicaranya Gede Wisnaya Wisna menyatakan hal senada yaitu menyepakati Ranperda ini ditetapkan menjadi perda. Fraksi Hanura sangat memaklumi realisasi PAD menurun karena adanya covid-19, serta dilakukannya refocusing APBD 2020 sampai beberapa kali, khususnya pada komponen belanja. Bahkan DPRD telah merelakan sebagian besar anggarannya direfocusing agar pemerintah memiliki dana dalam menangani covid-19.