(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KOMISI IV DPRD BULELENG INTERUKSIKAN DINAS SOSIAL UNTUK SECEPATNYA MELAKUKAN PENDATAAN PESERTA JKN-KIS PENERIMA PBI PUSAT

Admin dprd | 12 April 2022 | 181 kali

Wakil Ketua Komisi IV, Ketut Ngurah Arya usai memimpin rapat kerja Komisi dengan SKPD terkait
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng dalam rapat kerja terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun anggaran 2021 dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dan Direktur Utama RSUD Buleleng, yang diselenggarakan di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (11/4) pagi.
Pimpinan Rapat, Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan pada Dinas Sosial salah satunya yaitu mengenai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat yang beberapa pesertanya dinonaktifkan karena tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga hal tersebut menjadi keluhan ketika masyarakat kurang mampu yang sakit memerlukan pengobatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, baik itu pada tipe D, tipe C maupun tipe B. Mengenai hal tersebut, Komisi IV DPRD Buleleng mendorong Dinas Sosial untuk secepatnya memverifikasi serta merubah data-data yang berkaitan dengan kepesertaan JKN-KIS yang harus dimutasikan menjadi kepesertaan PBI Pusat.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dirut RSUD Buleleng untuk menanggunglangi biaya pengobatan terhadap masyarakat kurang mampu yang memiliki JKN-KIS yang belum dapat digunakan. Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng kepada masyarakat kurang mampu.
Lebih lanjut disampaikan, pada beberapa kasus dimana peserta JKN-KIS tidak bisa di tanggung oleh PBI Daerah maupun Pusat, terkait hal tersebut Komisi IV DPRD Buleleng menyarankan agar Pemerintah Daerah lebih mengintensifkan dana dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menanggulangi permasalahan tersebut sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra Sos, MM mengatakan bahwa untuk sementara waktu, masyarakat yang tercover melalui PBI Pusat, dimana kepesertaannya masih terblokir karena data kependudukannya tidak sesuai pada KTP dan pada data DTKS, atau masyarakat kurang mampu akan dicover menggunakan PBI Daerah.
Selanjutnya apa yang disampaikan dalam rapat antara Komisi IV DPRD Buleleng dengan SKPD terkait, akan disampaikan dalam rapat dengan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada agenda rapat selanjutnya.