Wakil Ketua DPRD Suradnya saat memimpin rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Rabu (20/9), Dewan Buleleng menggelar rapat bersama pihak Eksekutif dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 bertempat di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dewan Gede Suradnya,SH dihadiri Anggota DPRD Buleleng, Sekretaris Daerah Buleleng, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra Dan Fraksi Partai Demokrat Perindo melalui juru bicaranya I Made Lilik Nurmiasih, SE menjelaskan bahwa tujuan dari Ranperda ini yakni untuk merumuskan kembali arah perwujudan tata ruang wilayah Kabupaten Buleleng yang relevan dengan perubahan yang terjadi, baik internal wilayah maupun eksternal. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra Dan Fraksi Partai Demokrat Perindo menitik beratkan empat sasaran yang ingin diraih dari Ranperda ini yakni penyempurnaan RTRW Kabupaten Buleleng dari segi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah, Tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sesuai strategi pengembangan wilayah Kabupaten Buleleng serta dinamika perkembangan Kabupaten Buleleng kedepan, tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu pada pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Buleleng selama 20 tahun kedepan serta tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kabupaten Buleleng yang sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang dengan kepastian hukum serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Atas dasar yang telah dijabarkan tersebut, Anggota DPRD Buleleng yang tergabung kedalam Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra Dan Fraksi Partai Demokrat Perindo menyatakan sepakat dan setuju agar Ranperda ini segera ditetepkan menjadi Perda dengan mengikuti mekanisme serta tahapan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Kemudian I Nyoman Gede Wandira Adi,ST selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar membacakan pendapat akhir fraksinya bahwa telah terjalinnya kesamaan pandangan antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Eksekutif terkait dengan pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk itu Fraksi Partai Golkar mengambil kesimpulan untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023 – 2043 untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi Partai Golkar juga berharap dari adanya Ranperda ini, Buleleng kedepan mampu mewujudkan Kawasan Industri dengan kearifan lokalnya, selain itu Buleleng bisa merencanakan ketahanan pangan dengan cermat sehingga lahan LP2B sebagai pondasi utama bisa di tetapkan dengan benar- benar tepat peruntukan.
Senada dengan Fraksi-fraksi DPRD lainnya Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui juru bicaranya Made Sudiarta, SH menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali terkait kawasan pertanian (tanaman pangan). Selain itu, Fraksi Nasdem juga menyampaikan sarannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat, karena masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang tersebut. Lalu dari pembahasan-pembahasanyang telah dilakukan sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023 – 2043 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam Pendapat Akhir
Fraksi yang dibacakan oleh juru bicaranya I Gede Arta Wijaya meyampaikan dari
pembahasan bersama dengan pihak Eksekutif, Fraksi Hanura menyatakan menyetujui
dan mendukung Ranperda ini disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng dengan
menekankan kedepan dalam pelaksanaannya, harus dilakukan evaluasi secara
berkala untuk mengetahui apakah Ranperda tersebut masih relevan untuk tetap
dijalankan atau perlu dilakukan pengkajian ulang.