Sikapi Permasalahan Bukit Ser, DPRD Buleleng Dorong Semua Pihak Agar Menghormati Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Menindaklanjuti aspirasi yang
disampaikan oleh masyarakat yang mengatas namakan Elemen Masyarakat Desa
Pemuteran, bersama komponen Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) ke Gedung Dwan
Buleleng sebelumnya, hari ini Senin, (13/1)
DPRD Buleleng melaksanakan rapat Gabungan Pimpinan dan anggota guna mendorong kepada
intansi berwenang untuk segera menyikapi permaslahan tersebut.
Sebelumya juga DPRD Buleleng
melaui Komisi Yang membidangi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan
berbagi pihak diantaranya DPRD telah melakukan rapat antara Pimpian DPRD dengan
Komisi I dimana dalam rapat tersebut DPRD
sepakat akan turun kelapangan dalam rangka melakukan pendalaman dan memperoleh
data dan fakta dilapangan, selain itu juga DPRD telah melakukan koordinasi
dengan BPN Buleleng untuk menjelaskan terkait proses dan mekanisme permohonan
tanah Negara tersebut hingga dikeluarkannya SHM kepada para pemohon. Disamping itu
juga DPRd mealui Komisi I dan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat
dengan SKPD terkait guna menyikapi berdirinya bangunan diatas lahan tersebut.
Berdasarkan atas poin-poin
tersebut, DPRD telah melakukan kajian dan analisis terhadap data-data yang yang
terkumpul sehingga berdasarkan tugas fungsi dan wewenang lembaga dewan maka
DPRD menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak
diantaranya mendorong kepada berbagai pihak untuk melakukan penagganan secara professional
sesuai dengan kewenanganya untuk menyikapi permasalahan tersebut, dan apa bila
dalam prosesnya nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai agar diproses
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ditemui usai
rapat, ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa DPRD
kabupaten Buleleng akan menghormati setiap proses yang telah dilakukan oleh
para pihak terkait dan mendorong untuk
untuk ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, “ DPRD dalam hal ini
akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh
masyarakat dan selalu menghormati proses-pros hukum yang telah dilakukan oelh
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”. Ujarnya
Lebih lanjut Ketua Dewan Ngurah
Arya juga menyampaikan terkait permasalahan lain yang ada dimasyarakat DPRD
juga akan tetap melakukan pengawasan meskipun belum ada laporan ke lembaga
dewan sesuai dengan fingsi lembaga DPRD, terkait dengan perlakuan terhadap
pembangunan yang telah dilaksanakan pada kawasan bukit ser, DPRD akan
menyerahkan sepenuhnya kepada intansi yang berwenang, “jika ada penutupan berati
ada indikasi pelanggran terhadap prosedur pembangunan itu, kita bergerak secara
parsial kita dorong kasus tanahnya, dan masalah bangunan kita berikan kepada
intansi yang berwenang sesuai fungsi pengawasan dewan”. Imbuhnya