(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sampaikan Aspirasi ke Dewan, Aliansi Tenaga Teknis Buleleng Meminta Diangkat Tenaga Non ASN

Admin dprd | 08 Januari 2025 | 80 kali

Sampaikan Aspirasi ke Dewan, Aliansi Tenaga Teknis Buleleng Meminta
Diangkat Tenaga Non ASN

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Sejumlah perwakilan dari Alinasi Tenaga Teknis pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Buleleng yang berstatus R2 dan R3 menyampaikan aspirasi ke DPRD Buleleng guna membahas lebih lanjut  terhadap nasib tenaga teknis yang terdata pada database di BKN.

Audensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md. Kom. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST., Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen, Anggota DPRD Buleleng A.A Widia Putra, Gede Mudita S.T didampingi tim ahli DPRD Buleleng, Plt.BKSDM Kabupaten Buleleng Drs. I Nyoman Wisandika diruang Gabungan Komisi , Rabu (8/1).

Koordinator Alinasi Tenaga Teknis Wayan Septiana kedatangan ke gedung DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan nasib kami yang berstatus R2 dan R3 dalam pengumunan PPPK kemarin. Dalam kondisi seperti ini, kami yang saat ini berjumlah 223 berharap ada kejelasan status kedepannya. “harapan kami, melalui audensi ini bisa memperjuangkan nasib kami sebagai tenaga teknis agar bisa diangkat menjadi tenaga PPPK” tambahnya.

Ditemui usai audensi, Ngurah Arya menyampaikan sesuai dengan penjelasan BKPSDM Kabupaten Buleleng bahwa aka ada optimalisasi bagi yang berstatus R2 dan R3. Optimalisasi ini masih menggungu aturan dari BKN pusat yang sampai saat ini belum turun aturannya. “tadi sudah dijawab dan disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Buleleng bahwa permasalahan formasi ini masih menunggu aturan optimlisasi dari pusat” ujarnya.

DPRD Buleleng melalui Komisi IV  bersama BKPSDM dan Disdikpora Kabupaten Buleleng akan menindaklajuti permasalahan ini  serta  segera berkonsultasi ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia. “harapan kita yang sekala prioritas untuk masa pengabdian dari 2 tahun keatas untuk bisa diselesaikan semuanya baik dari sopir, tata usaha dan sebagianya bisa diangkat menjadi PPPK” tambahnya.