(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sikapi Polemik HGB PT.SBH di Desa Pancasari, Komisi I Gelar Kunjungan Kerja Kelokasi

Admin dprd | 03 Februari 2025 | 116 kali

Kunjungan Kerja Komisi I ke Kantor Kepala Desa Pancasari
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana bersama Komisi I DPRD Buleleng mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Kepala Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada berkaitan dengan HGB PT. Sarana Buwana Handara di Desa Pancasari, Senin (3/2).Acara yang digelar diaula kantor perbekel Desa Pancasari turut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Buleleng, BPN Singaraja, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng (DPMPTSP), Manajemen PT. Sarana Buwana Handara, Forkompimcam Sukasada dan Kepala Desa Pancasari.
DPRD Buleleng melalui Ketua Komisi I Luh Marleni dalam penyampaiannya menyatakan bahwa melihat situasi yang sempat rame baik di media sosial maupun dimasyarakat terkait dengan pemasangan plang dari PT. Sarana Buwana Handara yang menimbulkan polemik sehingga meresahkan masyarakat. Berkenaan dengan itu, Komisi I mengadakan kunjungan kerja untuk mendapatkan informasi dari semua pihak dan melihat langsung lokasi yang menjadi permasalahan. 
"dalam pertemuan ini DPRD Buleleng melalui Komisi I Bermaksud menanyakan dan menggali informasi terkait dengan pemasangan plang oleh PT. Sarana Buwana Handara tentang kepempilikan HGB Tanah Negara di wilayah Desa Pancasari" ujarnya.
Selaku pihak terkait, Perwakilan dari BPN Singaraja menyampaikan secara kronologis, pihak PT. Sarana Buwana Handara selaku pemegang eks SHGB no. 044 yang berlaku sampai tahun 2012 sudah pernah mengajukan perpanjangan HGB. Akan tetapi dalam prosesnya belum bisa dilanjutkan karena adanya persyaratan yang belum cukup. Ditahun 2023, perusahaan kembali mengajukan HGB dan sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saat ini proses yang sedang berjalan masih menunggu hasil koordinasi di Kementrian ATR/BPN.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimta) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini, seijin dari pimpinan sudah menindaklanjuti permasalahan yang viral dan meresahkan masyarakat. Menurutnya, hasil dari pantuan dilapangan permasalah yang timbul dikarekan pihak PT. Sarana Buwana Handara memasang plang yang isinya " tanah milik PT. Sarana Buwana Handara" . Sehingga ada keresahan dimasyarakat yang memunculkan isu-isu yang membuat warga dilungkungan tersebut tidak nyaman. 
"Perkimta sudah meminta kepada pihak PT.SBH untuk menurunkan plang tersebut dan juga berupaya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa yakni 11 warga dengan PT. Sarana Buana Handara (PT.SBH) untuk penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat" tambahnya.
Perbekel I Wayan Komiarsa yang diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi permasalahan ini menyampaikan bahwa apa yang menjadi berita dimedia sangatlah tidak benar dan bisa di bilang hoaks.  Ada dua isu yang diangkat dalam permasalahan ini yakni isu adanya kampung rusia yang sudah di konfirmasi oleh lembaga terkait bahwa itu tidak benar dan isu keterlibatan kepala desa dalam pengajuan HGB PT. SBH. Dalam pengajuan HGB oleh PT. SBH itu berproses di BPN Buleleng dan persetunjuam dari pemerintah pusat. Saat ini proses yang sedang berjalan masih di tingkat pemerintah pusat Kemnterian ATR/BPN dan dari BPN Singaraja masih menunggu hasil koordinasi di Kementrian ATR/BPN. 
"Perlu diluruskan bahwa dalam persoalan HGB PT. SBH ranahnya ada di BPN Singaraja, terkait dengan regulasi kewenangan kami sebagai perbekel tidak meliki hak untuk itu" tambahnya.
Setelah mendengar semua keterangan dari pihak-pihak terkait, Komisi I beserta rombongan meninjau lokasi tanah HGB yang sebelumnya dipasang plang oleh PT. SBH.
Selanjutnya, hasil dari pertemuan dan peninjoan dilokasi Komisi I akan melaporkan kepada Ketua DPRD Buleleng untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.