Beranda/Berita/Sikapi Polemik HGB PT.SBH di Desa Pancasari, Komisi I Gelar Kunjungan Kerja Kelokasi
Sikapi Polemik HGB PT.SBH di Desa Pancasari, Komisi I Gelar Kunjungan Kerja Kelokasi
Admin dprd | 03 Februari 2025 | 116 kali
Kunjungan Kerja Komisi I ke Kantor Kepala Desa Pancasari
SINGARAJA, Humas
DPRD Buleleng
Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana bersama Komisi I
DPRD Buleleng mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Kepala Desa Pancasari,
Kecamatan Sukasada berkaitan dengan HGB PT. Sarana Buwana Handara di Desa
Pancasari, Senin (3/2).
Acara yang digelar diaula kantor perbekel Desa Pancasari
turut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Buleleng, BPN Singaraja, Dinas
Perkimta Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng (DPMPTSP), Manajemen PT. Sarana Buwana Handara, Forkompimcam
Sukasada dan Kepala Desa Pancasari. DPRD Buleleng melalui Ketua Komisi I Luh Marleni dalam
penyampaiannya menyatakan bahwa melihat situasi yang sempat rame baik di media
sosial maupun dimasyarakat terkait dengan pemasangan plang dari PT. Sarana Buwana
Handara yang menimbulkan polemik sehingga meresahkan masyarakat. Berkenaan
dengan itu, Komisi I mengadakan kunjungan kerja untuk mendapatkan informasi
dari semua pihak dan melihat langsung lokasi yang menjadi permasalahan. "dalam pertemuan ini DPRD Buleleng melalui Komisi I
Bermaksud menanyakan dan menggali informasi terkait dengan pemasangan plang
oleh PT. Sarana Buwana Handara tentang kepempilikan HGB Tanah Negara di wilayah
Desa Pancasari" ujarnya. Selaku pihak terkait, Perwakilan dari BPN Singaraja menyampaikan
secara kronologis, pihak PT. Sarana Buwana Handara selaku pemegang eks SHGB no.
044 yang berlaku sampai tahun 2012 sudah pernah mengajukan perpanjangan HGB.
Akan tetapi dalam prosesnya belum bisa dilanjutkan karena adanya persyaratan
yang belum cukup. Ditahun 2023, perusahaan kembali mengajukan HGB dan sudah
diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saat ini proses yang sedang
berjalan masih menunggu hasil koordinasi di Kementrian ATR/BPN. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
(Kadisperkimta) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini, seijin dari pimpinan
sudah menindaklanjuti permasalahan yang viral dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, hasil dari pantuan dilapangan permasalah yang timbul dikarekan
pihak PT. Sarana Buwana Handara memasang plang yang isinya " tanah milik
PT. Sarana Buwana Handara" . Sehingga ada keresahan dimasyarakat yang
memunculkan isu-isu yang membuat warga dilungkungan tersebut tidak nyaman. "Perkimta sudah meminta kepada pihak PT.SBH untuk
menurunkan plang tersebut dan juga berupaya memfasilitasi mediasi kedua belah
pihak yang bersengketa yakni 11 warga dengan PT. Sarana Buana Handara (PT.SBH)
untuk penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat" tambahnya. Perbekel I Wayan Komiarsa yang diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi
permasalahan ini menyampaikan bahwa apa yang menjadi berita dimedia sangatlah
tidak benar dan bisa di bilang hoaks.
Ada dua isu yang diangkat dalam permasalahan ini yakni isu adanya
kampung rusia yang sudah di konfirmasi oleh lembaga terkait bahwa itu tidak
benar dan isu keterlibatan kepala desa dalam pengajuan HGB PT. SBH. Dalam
pengajuan HGB oleh PT. SBH itu berproses di BPN Buleleng dan persetunjuam dari
pemerintah pusat. Saat ini proses yang sedang berjalan masih di tingkat
pemerintah pusat Kemnterian ATR/BPN dan dari BPN Singaraja masih menunggu hasil
koordinasi di Kementrian ATR/BPN. "Perlu diluruskan bahwa dalam persoalan HGB PT. SBH
ranahnya ada di BPN Singaraja, terkait dengan regulasi kewenangan kami sebagai
perbekel tidak meliki hak untuk itu" tambahnya. Setelah mendengar semua keterangan dari pihak-pihak
terkait, Komisi I beserta rombongan meninjau lokasi tanah HGB yang sebelumnya
dipasang plang oleh PT. SBH. Selanjutnya, hasil dari pertemuan dan peninjoan dilokasi
Komisi I akan melaporkan kepada Ketua DPRD Buleleng untuk mengambil
langkah-langkah selanjutnya.