Situasi saat rapat Pansus berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) pada Jumat, (4/7), bertempat di
Gedung DPRD Buleleng. Rapat ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) yang menjadi prioritas dalam pembentukan regulasi daerah tahun ini.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang
Perubahan atas Perda Nomor Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Rapat Pansus I yang
dipimpin oleh Dewa Sukardina, SE, menekankan bahwa pembahasan ini merupakan
tindak lanjut dari kebutuhan penyesuaian regulasi perpajakan daerah.
Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan dinamika dan kebutuhan
aktual masyarakat di daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Dasar Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi Pansus II yang
dipimpin oleh Ni Kadek Turkini, SH, tengah mengkaji pentingnya penguatan data
presisi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ranperda ini
bertujuan menghadirkan data yang akurat, mutakhir dan terverifikasi untuk
mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan
daerah. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam upaya digitalisasi dan
peningkatan akuntabilitas tata kelola daerah.
Pansus III yang dipimpin oleh Wakil Pansus Nyoman
Somasuarsa, SH membahas Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di
Bidang Pemerintahan Desa Pansus III memfokuskan pembahasan pada pencabutan lima
Perda yang dinilai tidak lagi relevan. Perda tersebut merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian
hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi.
Melalui pembahasan ketiga Ranperda ini, DPRD Kabupaten
Buleleng menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
daerah yang responsif, adaptif, dan berbasis regulasi yang kuat.