Situasi Rapat Pansus I bersama PT Bank BPD Bali di Ruang Komisi 2 Gedung DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Pasca kesepakatan antara Pansus I dengan eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD Bali yang akan ditunda realisasinya di tahun 2026, Pansus I kembali menggelar rapat dengan Bank BPD Bali Cabang Singaraja guna membahas beberapa hal terkait dengan realisasi penyertaan modal dan dividen yang diterima pemerintah daerah periode 2013 - 2024, berikut sektor – sektor usaha yang menjadi prioritas penyaluran kredit dari dari bank BPD Bali Cabang Singaraja, Jumat (16/5) diruang Komisi II DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I Dewa Komang Yudi Astara yang turut dihadiri anggota pansus, Tim ahli DPRD Buleleng dan Kepala Cabang BPD Singaraja beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut, Dewa Yudi
menyampaikan bahwa realisasi penyertaan modal dan dividen yang diterima pemerintah
daerah sampai dengan tahun 2024 dan informasi mengenai sektor – sektor usaha yang
menjadi prioritas penyaluran kredit serta realisasinya (baik proporsi sektor
yang menerima kredit maupun besaran kredit yang disalurkan) secara kontekstual beririsan
dengan rencana penyertaan modal daerah kepada Bank BPD Bali, termasuk CSR
sebagai salah satu manfaat sosial ekonomi yang diterima pemerintah daerah dan
masyarakat Buleleng dari penyertaan modal yang dilakukan. Sebagai tambahan
informasi bahwa dalam penyertaaan modal sampai 2024 sebesar 80 Milyar, tahun
2023 pemerintah daerah mendapatkan deviden sebesar 120 Milyar lebih dan ditahun
2024 sebesar 24 Milyar.
Anggota Pansus I Ketut Susila
Umbara,SH. menyampaikan bahwa untuk memperoleh gambaran utuh terkait penyertaan
modal, perlu adanya informasi yang jelas perihal tata cara pembagian dividen,
baik mekanisme maupun penentuan besarannya. Anggota Pansus lainnya, Nyoman
Bujana S,E., menambahkan, penyaluran CSR kepada masyarakat perlu mempertimbangkan
azas keadilan dan pemerataan di semua kecamatan yang ada di Buleleng. Untuk itu,
ia berharap dalam rapat ini pihak Bank BPD Bali cabang Singaraja bisa menjelaskan
mekanisme pengajuan CSR dan pihak – pihak mana saja selain pemerintah daerah
yang dapat mengakses CSR dimaksud, “mekanisme pembagian Deviden dan CSR perlu dijelaskan sehingga kami di
DPRD yang ikut membahas rancangan perda ini tahu teknis pelaksanaanya”
tambahnya.
Kepala Cabang BPD Singaraja I Komang
Sandiana Kartika menyampaikan bahwa dalam konteks CSR, kapasitasnya sebagai
kepala cabang adalah selaku fasilitator. Usulan rencana prioritas kegiatan pembangunan
daerah yang diusulkan pendanaannya melalui CSR atau permohonan CSR yang berasal
dari kelompok/organisasi sosial kemasyarakatan yang masuk, secara teknis
dilakukan oleh bagian yang membidangi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)
di Kantor Pusat (Denpasar), mulai dari verifikasi, penilaian, hingga penentuan
layak tidaknya permohonan yang diajukan. Sementara itu mengenai pembagian dan
penentuan porsi dividen mengacu pada ketentuan perseroan terbatas (PT)
sebagaimana diatur dalam undang-undang, bahwa proses dan penentuannya diputuskan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS ) berdasarkan pada komposisi atau
proporsi jumlah modal yang disertakan. Anggota RUPS itu sendiri terdiri dari terdiri
dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot dan Pemkab di seluruh Bali, tambahnya. Di tengah-tengah tanggapannya, Kepala Cabang
BPD Singaraja juga memaparkan data umum realisasi penyaluran kredit, baik
persentase jumlah maupun sektor usaha yang menjadi sasaran.
Sebagai kesimpulan rapat, Pansus I
mendorong Bank BPD Bali Cabang Singaraja untuk lebih memprioritaskan penyaluran
kredit kepada sektor usaha riil (pertanian, perikanan, umkm, dll) bagi
masyarakat Buleleng, serta membangun komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah
daerah untuk mempercepat pembentukan forum TJSLP sebagai wahana komunikasi
antara perusahaan, pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.