(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Bahas Realisasi Penyertaan Modal, Dividen, dan Penyaluran Kredit, Pansus I Gelar Rapat Dengan BPD Bali Cabang Singaraja

Admin dprd | 16 Mei 2025 | 37 kali

Situasi Rapat Pansus I bersama PT Bank BPD Bali di Ruang Komisi 2 Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Pasca kesepakatan antara Pansus I dengan eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD Bali yang akan ditunda realisasinya di tahun 2026, Pansus I kembali menggelar rapat dengan Bank BPD Bali Cabang Singaraja guna membahas beberapa hal terkait dengan realisasi penyertaan modal dan dividen yang diterima pemerintah daerah periode 2013 - 2024, berikut sektor – sektor usaha yang menjadi prioritas penyaluran kredit dari dari bank BPD Bali Cabang Singaraja, Jumat (16/5) diruang Komisi II DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I Dewa Komang Yudi Astara yang turut dihadiri anggota pansus, Tim ahli DPRD Buleleng dan Kepala Cabang BPD Singaraja beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut, Dewa Yudi menyampaikan bahwa realisasi penyertaan modal dan dividen yang diterima pemerintah daerah sampai dengan tahun 2024 dan informasi mengenai sektor – sektor usaha yang menjadi prioritas penyaluran kredit serta realisasinya (baik proporsi sektor yang menerima kredit maupun besaran kredit yang disalurkan) secara kontekstual beririsan dengan rencana penyertaan modal daerah kepada Bank BPD Bali, termasuk CSR sebagai salah satu manfaat sosial ekonomi yang diterima pemerintah daerah dan masyarakat Buleleng dari penyertaan modal yang dilakukan. Sebagai tambahan informasi bahwa dalam penyertaaan modal sampai 2024 sebesar 80 Milyar, tahun 2023 pemerintah daerah mendapatkan deviden sebesar 120 Milyar lebih dan ditahun 2024  sebesar 24 Milyar.

Anggota Pansus I Ketut Susila Umbara,SH. menyampaikan bahwa untuk memperoleh gambaran utuh terkait penyertaan modal, perlu adanya informasi yang jelas perihal tata cara pembagian dividen, baik mekanisme maupun penentuan besarannya. Anggota Pansus lainnya, Nyoman Bujana S,E., menambahkan, penyaluran CSR kepada masyarakat perlu mempertimbangkan azas keadilan dan pemerataan di semua kecamatan yang ada di Buleleng. Untuk itu, ia berharap dalam rapat ini pihak Bank BPD Bali cabang Singaraja bisa menjelaskan mekanisme pengajuan CSR dan pihak – pihak mana saja selain pemerintah daerah yang dapat mengakses CSR dimaksud, “mekanisme pembagian Deviden  dan CSR perlu dijelaskan sehingga kami di DPRD yang ikut membahas rancangan perda ini tahu teknis pelaksanaanya” tambahnya.

Kepala Cabang BPD Singaraja I Komang Sandiana Kartika menyampaikan bahwa dalam konteks CSR, kapasitasnya sebagai kepala cabang adalah selaku fasilitator. Usulan rencana prioritas kegiatan pembangunan daerah yang diusulkan pendanaannya melalui CSR atau permohonan CSR yang berasal dari kelompok/organisasi sosial kemasyarakatan yang masuk, secara teknis dilakukan oleh bagian yang membidangi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kantor Pusat (Denpasar), mulai dari verifikasi, penilaian, hingga penentuan layak tidaknya permohonan yang diajukan. Sementara itu mengenai pembagian dan penentuan porsi dividen mengacu pada ketentuan perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam undang-undang, bahwa proses dan penentuannya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS ) berdasarkan pada komposisi atau proporsi jumlah modal yang disertakan. Anggota RUPS itu sendiri terdiri dari terdiri dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot dan Pemkab di seluruh Bali, tambahnya.  Di tengah-tengah tanggapannya, Kepala Cabang BPD Singaraja juga memaparkan data umum realisasi penyaluran kredit, baik persentase jumlah maupun sektor usaha yang menjadi sasaran.

Sebagai kesimpulan rapat, Pansus I mendorong Bank BPD Bali Cabang Singaraja untuk lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada sektor usaha riil (pertanian, perikanan, umkm, dll) bagi masyarakat Buleleng, serta membangun komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan forum TJSLP sebagai wahana komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.