Wakil Bupati Buleleng saat menyampaikan Penjelasan Bupati terhadap tiga Ranperda di ruang Paripurna DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Dalam rangka menerima penjelasan
Bupati Buleleng terhadap tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng
menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Penjelasan Bupati terhadap
Tiga Ranperda usulan Eksekutif, selanjutnya pada Ruang Gabungan DPRD Buleleng
segera membentuk Paniatia Khusus (Pansus) untuk dapat segera melakukan pembahasan
di masa sidang II Tahun ini, Senin (17/3).
Adapun Pansus yang dibentuk DPRD
Buleleng terdiri dari Tiga Pansus yakni, Pansus 1 membahas tentang Ranperda
Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dengan
Ketua Pansus Dewa Komang Yudi Astara, Pansus II membahas tentang Ranperda Perseroan
Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang diketuai
Ketut Dodi Tisna Adi, sementara Pansus III membahas tentang Ranperda Penyelenggaraan
Sistem Drainase yang dinahkodai Wayan Soma Adnyana, ST.
Sebelumnya Dewan Buleleng juga
menggelar rapat Paripurna dalam rangka menerima Penjelasan Bupati terhadap Tiga
Ranperda di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, yang dipimpin langsung Ketua
DPRD kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian
Rakyat Bank Buleleng 45 (Persidoda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan
Sistem Drainase.
Bupati Buleleng, yang kali ini
diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, SH dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa
terkait dengan penjelasan tersebut agar segera mendapat tindak lanjut oleh DPRD
dan dibahas dalam agenda rapat-rapat mulai dari pembahasan tingkat I, sampai
dengan pembahasan tingkat II, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat segera
ditetapkan menjado Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut disampaikan Wakil
Bupati Supriatna, bahwa Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, diajukan dalam rangka
mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dimana penambahan modal tersebut telah memeberikan kontribusi yang signifikan
terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Buleleng dengan peningkatan
pendapatan daerah, serta Ranperda tersebut juga untuk memenuhi amanat regulasi
yaitu Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tentang Ranperda tentang
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda),
dibahas untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dimana pada ketentuan pasal 314
Huruf C mengamanatkan perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank
Perekonomian Rakyat sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT.
BPR Bank Buleleng 45 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini
untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dimana sebelumnya bernama PT Bank Perkreditan
Rakyat Bank Buleleng 45, menjadi PT Bank
Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45.
Sedangakan Ranperda tentang Penyelenggaraan
Sistem Drainase, diajukan untuk menjawab tantangan terkait dengan upaya
penangulangan banjir, mengatur distribusi air permukaan, dan mengatasi genangan
air di Kabupaten Buleleng maka diperlukan upaya pengelolaan sistem Drainase
yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang diatur dalam
Peraturan Daerah.