Singaraja, Humas DRPD Buleleng
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, S.T. menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng , Selasa (4/2/2020)
Lebih lanjut disampaikan, terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Raperda tentang Perumda Pasar Argha Mayottama, Bupati Buleleng sependapat dengan apa yang menjadi pandangan Fraksi di DPRD Buleleng.
Dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, S.H. terhadap pandangan dari Fraksi gabungan PDIP, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat Perindo, Bupati Buleleng menyampaikan untuk mewujudkan Kabupaten Buleleng sebagai kabupaten Layak Anak, maka semua urusan fungsi pemerintahan dan pembangunan, agar memasukkan dan mewujudkan semua indikator kabupaten layak anak, sesuai pada konvensi hak anak dan secara teknis telah ditetapkan acuan dengan peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak. Dimana dapat jelaskan bahwa saat ini kabupaten buleleng dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 sudah tiga kali mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan katagori berturut turut tetap di pratama. Kedepan, dengan sumber daya manusia yang ada akan terus melakukan peningkatan upaya pengembangan lima klaster dalam Kabupaten Layak Anak (KLA) menuju kondisi yang lebih baik dengan mengaktifkan sepenuhnya gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) kabupaten buleleng.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Golkar yang menyoroti dengan semakin menjamurnya keberadaan toko-toko modern yang mempunya jaringan luas, dimana nantinya bisa saja mengambil alih peran warung-warung di pedesaan dan pasar-pasar tradisional, apakah tidak mungkin pemerintah daerah mengambil prakarsa untuk menerapkan pengaturan, khususnya yang menyangkut lokasi toko modern ini. Terhadap hal ini dalam menyikapi keberadaan toko-toko modern yang ada dikabupaten buleleng, menyesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten buleleng nomor 10 tahun 2013 tentang penataan, pembinaan, dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di kabupaten buleleng, dimana jaraknya telah diatur antara jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional.
Sependapat dengan Fraksi partai hanura yang menekankan dalam mengelola keuangan daerah, tetap memegang prinsip efektif, efisien tepat sasaran, terukur sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan, berorientasi pada hasil yang akan dicapai yang dilengkapi dengan pelaporan dan pengawasan yang baik, dengan sistem akutansi berbasis akrual yang ditetapkan sekarang ini diharapkan bahwa apa yang dilakukan sekarang ini telah dapat memberikan gambaran apa yang terjadi ditahun kedepan, dan dapat diterima kebenarannya, untuk terciptanya kepercayaan publik pada pemerintah maka perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan.
Hal senada yang disampaikan Bupati Buleleng terhadap masukan Fraksi Partai Nasdem, terkait tiga Ranperda yang disampaikan Eksekutif kepada DPRD Buleleng, Bupati berharap dapat dilakukan pembahasan bersama baik ditingkat interen pansus, pansus dengan gabungan komisi maupun DPRD dengan Eksekutif, dengan rasa sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.