Singaraja,7 September 1017
Bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat membahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) yang telah dijabarkan kedalam Preoritas Pelapon Anggaran sementara (PPAS), sesuai dengan permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri Nomor : 21 tahun... 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun sebelum dilanjutkan ke pembahasan dengan TAPD terlebih dahulu dilakukan pemaparan kajian Tim Ahli DPRD Buleleng terhadap KUPA dan PPASP tahun 2017. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH.
Penyampaian materi disampaikan oleh Kordinator Tim Ahli, Drs. Nyoman Sukarma didampingi anggota Timnya. Setelah menerima berbagai masukan dan saran dari para anggota Dewan maka disimpulkan bahwa perlu dijelaskan secara lebih kongkrit terhadap Substansi dalam penerimaan PAD yang mengalami perubahan cukup derastis beserta langkah-langkah pencapaiannya serta perlu dijelaskan terhadap belanja yang tidak terduga yang mengalami peningkatan hingga 268,45%.
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Buleleng dengan materi yang sama. Dari Eksekutif dipimpin oleh Sekda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka didampingi anggota tim TAPD. Dalam pertemuan tersebut disimpulkan antara lain :
1. Perubahan pagu pada setiap SKPD disebabkan oleh adanya pembayaran silpa DAK, pengalihan kegiatan antar SKPD, Pembayaran upah pungut, dan penambahan kegiatan pada beberapa SKPD.
2. Peningkatan PAD sebagian besar disebabkan karena adanya penerimaan lain-lain PAD yang sah terkait adanya sisa Hibah dalam pelaksanaan Pemilu kada, bunga deposito,denda pajak,denda keterlambatan, dana kapitasi JKN, dan dana BOS.
3. Kelompok kemampuan keuangan daerah tahun 2017 untuk kabupaten Buleleng tergolong kedalam kategori sedang, dan jika ada perubahan akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur bali.
4. Pendapatan Daerah dirancang Rp. 2.249.445.149.808,29 belaja Daerah dirancang Rp. 2.268.985.321.100,11 dan pembiayaan Daerah dirancang 19.540.171.691,82
5. APBD Perubahan T.A 2017 dirancang defisit RP. 19.540.171.691,82