Juru Bicara Fraksi Nasdem, I Made Jayadi Asmara, S.Sos. menyampaikan penolakan dengan tegas berdirinya pasar-pasar modern karena dapat menekan pasar tradisional yang ada di kabupaten Buleleng, Singaraja (16/3/2020)
Hal tersebut disampaikan Fraksi Nasdem dalam rapat Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah mengenai pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Buleleng di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Fraksi Nasdem yang diwakili oleh Jayadi Asmara ini menyampaikan perlunya mengevaluasi keberadaan pasar-pasar modern yang berdiri di Kabupaten Buleleng. Pasar modern yang menjamur berdiri di kabupaten buleleng dikhawatirkannya menekan keuntungan pasar tradisional. Menurutnya, pasar-pasar modern telah menyedot uang rakyat yang begitu besar. Oleh karena itu, fraksi Nasdem ingin keberadaan pasar-pasar modern yang sudah ada dapat dievaluasi dan dirasionalisasi serta jika dimungkinkan tidak ada lagi pengeluaran/penerbitan izin-izin baru terkait pasar-pasar modern di wilayah Kabupaten Buleleng. Fraksi Hnura juga akan melakukan Hearing dengan dinas terkait ketika masih banyak ada pasar modern yang berdiri di Buleleng.
Penolakan pemberian izin bagi pasar-pasar Modern, menurut fraksi Nasdem adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan penggunaan anggaran yang harus tepat guna dan tepat sasaran serta penataan pedagang yang memperhatikan sanitasi lingkungan pasar tradisional. Hal itu adalah bentuk dukungan fraksi Nasdem dalam rangka menyempurnakan ranperda Perumda Pasar Argha Nayottama menjadi perda yang berpihak pada rakyat di Buleleng.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem menyampaikan dapat ditetapkan tiga ranperda yang dibahas di DPRD menjadi Perda. Ketiga Ranperda itu yakni ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang kabupaten layak anak, dan ranperda tentang Perumda pasar argha nayottama menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng. Fraksi Nasdem juga berharap ketiga perda yang akan ditetapkan ini nantinya dilaksanakan dan diindahkan sehingga benar-benar bisa dipakai acuan dalam melaksanakan kebijakan pembangunan Ki Kabupaten Buleleng.