(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KETUA DPRD BULELENG SIAP TERUSKAN ASPIRASI MAHASISWA

Admin dprd | 14 Oktober 2020 | 190 kali

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH menyatakan bahwa dirinya siap untuk meneruskan aspirasi para mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Pemuda yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus law ke pihak terkait

Hal ini diucapkan oleh Supriatna saat diwawancarai seusai menerima audiensi perwakilan Organisasi Pemuda Kabupaten Buleleng di Gedung DPRD Buleleng. Jumat (9/10).
Supriatna menyatakan bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat tentu akan menindaklanjuti apa yang yang menjadi aspirasi para mahasiswa tersebut. Dirinya juga menambahkan bahwa meskipun dirinya belum membaca secara utuh tentang omnibus law ini, dari isu-isu yang muncul dapat dipahami bahwa ada hal-hal yang perlu menjadi penekanan dan juga dirasa belum riggid yang mungkin bisa merugikan pihak perkerja, lingkungan maupun hal lainnya.
Selain itu Ketua DPRD Buleleng menyatakan apresiasinya terhadap apa yang dilakukan oleh para mahasiswa dengan datang langsung ke Gedung DPRD Buleleng dan melakukan audiensi, tanpa harus bertindak anarkis.
“Ini merupakan sikap yang positif, bagaimana menyikapi persoalan tentang berbangsa dan bernegara, tentang menyikapi aturan-aturan, tetapi selama itu dilakukan dengan baik dan menunjukkan intelektual sebagai mahasiswa, tentu saja masyarakat akan mendukung” ujarnya.
Terkait tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan Organisasi Mahasiswa tersebut, Bayu Angga Saputra Ketua Umum HMI Cabang Singaraja menyatakan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja dirasa tidak ideal dan tidak etis rasanya hal tersebut ditetapkan di masa pandemic, dan dirasa seakan seperti kucing-kucingan. Ini dikarenakan draf rancangan Undang-Undang tersebut sampai sekarang belum turun sehingga dirinya beranggapan bahwa Pemerintah dan DPR-RI belum siap untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut.
7 poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa tersebut diantaranya:
1. Menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI dan Pemerintah RI karena dianggap tidak melibatkan pertisipasi public dan telah mencederai prinsip demokrasi.
2. Bahwa DPR-RI telah gagal menjalankan fungsi sebagai representasi rakyat dan menyuarakan suara dan aspirasi rakyat.
3. Bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja manjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 telah mengganggu stabilitas nasional
4. Bahwa kegaduhan akibat pengesahan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam usaha pemulihan nasional akibat COVID-19
5. Bahwa UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat dan bukan hanya berpotensi meresahkan dan harus digagalkan karena bertentangan dengan Panca Sila sila ke-5 pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
6. Mendorong dan menyatakan dukungan penuh bagi akademisi koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.
7. Mendorong dan mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan Perpu dalam rangka membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Rasa terimakasih juga diucapkan kepada DPRD Buleleng yang sudah mau membuka pintu secara lebar dan juga terhadap komitmen Ketua DRPD Buleleng untuk meneruskan aspirasi mereka.
“Kami sangat berterimakasih sekali terhadap DPRD Buleleng yang sudah mau menerima kami dengan tangan terbuka dan juga untuk Pak Ketua DPRD atas komitmennya untuk meneruskan aspirasi kami” ujarnya.