Singaraja, 26 februari 2018
Sebagai tindaklanjut terhadap pembahasan ranperda perlindungan mata air, pansus II DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, H Muyadi Putra,S.Sos melaksanakan rapat dengan lembaga kajian hukum Universitas Panji Sakti Singaraja yang dalam hal ini bertugas sebagai perancang naskah akademik terhadap ranperda Perlindungan Mata Air yang kali ini dihadiri oleh Nyoman Surata dan Gede Arnawa.
Dalam penjelasannya, ketua Pansus II mengatakan bahwa pembahasan Ranperda inisiatif Dewan kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna DPRD sebelumnya terdapat beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut diantaranya terkait dengan dasar acuan pembentukan perda dimaksud yang rencanaya mengacu kepada undang-undang nomor 7 tahun 2004 namun ternyata oleh majelis Kontitusi ( MK ) telah dibatalkan, sehingga dasar konsepsinya kembali mengacu kepada undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan. Maka otomatis perlindungan terhadap mata air ini yang terutama terkait dengan perijinan kewenangannya ada ditingkat Provinsi, dan oleh karena itu pada awalnya ranperda dimaksud berjudul ranperda perlindungan sumber mata air namun karena adanya putusan dari MK maka dirubah menjadi Ranperda Perlindungan Mata Air, yang lebih menitik beratkan pada langkah konservasi, perlindungan, pengawasan dan pengelolaan mata air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. Sehingga terkait dengan pembahasan kali ini lebih terfokus terhadap perubahan naskah akademis serta mengidentifikasi titik-titik mata air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, dengan harapan ketika perda ini telah disesuaikan dan disususn berdasarkan perubahan-perubahan yang ada maka nantinya akan benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat kususnya Buleleng.
Serta sebagai dasar pembentukan perda dimaksud adalah bahwa disadarai terdapat beberapa data yang didapatkan terkait dengan mata air, untuk di tahun 2008 Buleleng memiliki sekitar 464 mata air, kemudian di tahun 2011 berkurang menjadi 350 mata air ini artinya sudah terjadi penyusutan mata air, ini lah yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dengan membuatkan regulasi bagian sumber kehidupan bagi masyarakat, oleh karena itu bagaimana upaya kita dalam melindungi dan memanfatkan mata air tersebut agar tetap lestari. Perda dimaksud rencananya setelah naskah akademiknya sudah disempurnakan maka diharapkan masukan dari semua pihak yang berkepentingan akan hal tersebut guna penyempurnaan Peraturan Daerah tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya dilakukan pembahasan lanjutan dengan tim pengkaji naskah akademik sehingga sebelum ditingkatkan pembahasan ketingkat yang lebih tinggi, rancangan ini benar-benar telah sempurna sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.