Pasar sangsit merupakan pasar yang baru direpitalisasi oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus DAK. Dengan adanya repitalisasi ini akan diharapkan bisa menambah jumlah pembeli karena sudah tidak lagi kotor, bau dan sembraut. Namun malah sebaliknya, permasalah demi permasalah terus bermunculan. Beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Melakukan kunjungan ke Pasar Sangsit. Dari kunjungan itu masih sangat banyak ditemukan adanya masalah. Salah satu masalah yang sangat diberatkan oleh pedagang adalah adanya retribusi yang cukup memberatkan pedagang, ukuran lapak yang sangat kecil yaitu 1.25 x 1.25 dan adanya keinginan masayarakat sangsit untuk pasar sangsit dikelola desa adat sangsit.
Menindak lanjuti apa yang jadi temuan dilapangan, Komisi III DPRD Kab. Buleleng mengundang PD Pasar, Dinas Koperasi dan Perdagangan serta Etbank juga melibatkan langsung pedagang pasar sangsit serta tokoh – tokoh desa sangsit. Bertempat diruang gabungan Komisi DPRD Kab. Buleleng, hearing dipimppin oleh I Made Adi Purnawijaya, S.Sos sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Buleleng, serta Ketua Komisi III DPRD Kab. Buleleng Dra. Ni Made Putri Nareni berserta anggota.
Dari pemaparan Dirut PD Pasar Putu Satmika Yasa mengatakan bahwa sebelum adanya repitalisasi kami sudah melakukan sosialisasi, dan untuk ukuran lapak Kopdagprin dibantu oleh konsultan ahli menyatakan lapak yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan sertifikasi. Kami tetap berprinsip apa yang terbaik untuk pemerintah daerah dan apa yang terbaik untuk masyarakat itu adalah sebuah niscaya yang diikutin PD Pasar. “Apapun nanti hasil dari keputusan yang disepakati oleh Permerintah daerah, Legislatif berserta masyarakat sangsit khususnya pedagang pasar sangsit akan mendorong dan mendukung hal tersebut” ujarnya.
Salah satu masyarakat sangsit Ketut Sri Martini mengungkapkan untuk 1 register saya beli 15.000.000,- secara pribadi saya tidak sanggup beli” ujarnya. Ada juga yang bilang bahwa masih banyak pungli yang ada di pasar sangsit serta adanya uang keamanan tapi tidak ada tanggung jawab dari keamanaan tersbut.
Salah satu tokoh sangsit mengatakan bahwa dari dulu masalah ini diundur undur saja, tanpa ada penyelesaian yang jelas. Kami datang ke gedung DPRD ini bertemu dengan wakil rakyat kami untuk bisa mempasilitasi masalah ini agar cepat mendapat penyelesaian.
Tanggapan dari Ketua Komisi III Dra. Ni Made Putri Nareni mengatakan bahwa masalah di Pasar Sangsit sudah sangat jelas, ini harus segera diselesaiakan, dicarikan solusi yang terbaik untuk bisa pedagang menjalankan aktipitasnya dengan normal. Menurutnya Komisi III akan terus mengupayakan yang terbaik untuk masalah ini, karena kebijakan atau peraturan yang dibuat pemerintah semestinya untuk mensejahtrakan rakyatnya bukan untuk menyengsarakan rakyatnya. “Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Esekutif untuk bisa mencari jalan keluarnya” ujarnya.
Dari phasil kesimpulan hering ini, disimpulkan bahwa masyarakat Desa Sangsit ini pasar sangsit dikelola sendiri (desa adat), masih ada pungli liar oyang tidak bisa dibuktikan, masih banyak pedagang yang berjualan di trotoar, pengecilan lapak sangat membebani para pedagang perlu dibahas dan ditindak lanjuti kembali, dibuat ukuran lapak yang manusiawi yaitu minimal 2 x2m sehingga diharap bisa mengurangi beban para pedagang. Dengan apa yang menjadi kesimpulan semua masalah ini akan segera dibahas dengan pihak yang terkait.dd