Beranda/Berita/Soroti PAD, Dewan Buleleng Sarankan Kebijakan Strategis Dalam Perpajakan
Soroti PAD, Dewan Buleleng Sarankan Kebijakan Strategis Dalam Perpajakan
Admin dprd | 14 Juli 2020 | 177 kali
Soroti PAD, Dewan Buleleng Sarankan Kebijakan Strategis Dalam Perpajakan
Badan Anggaran DPRD Buleleng mengadakan rapat dengan eksekutif terkait Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng, Senin (13/7). Dalam rapat, Badan Anggaran memaparkan beberapa catatan yang ditujukan kepada eksekutif salah satunya terkait dengan piutang pajak dan potensi peningkatan PAD Kabupaten Buleleng.
Salah satu masukan yang disampaikan Komisi III adalah terkait dengan penghapusan pajak terhutang, baik PBB maupun PHR dibawah tahun 2019 kebawah. Komisi III beranggapan, penghapusan pajak terhutang ini bisa merangsang wajib pajak untuk bisa lebih taat kedepannya dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Disisi lain, Wayan Teren anggota Komisi III DPRD Buleleng saat rapat meminta kepada SKPD agar kedepannya bisa memberikan sangsi tegas kepada wajib pajak yang tidak taat melakukan pembayaran. Beliau beranggapan, pajak PHR yang setiap tahun mengalami peningkatan dalam jumlah piutang sudah tidak masuk dilogika. Mengingat pajak yang dibayarkan oleh konsumen lewat wajib pajak semestinya langsung dilaporkan ke Pemerintah Daerah. “Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh SKPD terkait dengan memberikan sangsi berupa pemasangan spanduk dan stiker, tetapi menurut kami perlu adanya tindakan yang lebih seperti membawa ke ranah hukum sehingga ada efek jera bagi penunggak pajak” imbuhnya.
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara,SH selaku pimpinan rapat mengungkapkan hal senada terkait hal ini. “Berkaitan dengan PAD, kami mendorong untuk piutang pajak yang sudah terlalu besar ini bagaimana kita bisa menerapkan efek jera kepada penunggak pajak ini. Kami DPRD meminta kepada SKPD terkait agar lebih tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya” tegasnya.
Sekda Buleleng Gede Suyasa, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama bagaimana agar beban APBD ini lebih ringan dan bisa membiayai kepentingan-kepentingan publik namun esekutif sebagai pelaksana kegiatan perlu adanya regulasi dan payung hukum yang kuat. “kalau memang memungkinkan sesuai tahapan-tahapan dan itu bisa, tentu kita akan tindaklanjuti. Dan kita tentu akan terus melakukan komunikasi, koordinasi dan pedampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori dan yang mana tidak”ujarnya.