(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB/SKHU

Admin dprd | 15 Juni 2021 | 781 kali

Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB/SKHU

Persyaratan

1.      Foto copy ijazah dan melampirkan aslinya

2.      Foto copy KTP/KK

3.      Foto copy raport

Prosedur

1.      Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas 

2.      Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

3.      Jika persyaratan sudah lengkap dan benar petugas akan membawa kepejabat yang berwenang

4.      Pejabat memeriksa kemabali berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar pejabat menandatangani ijasah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir

5.      Petugas membubuhi stempel pengesahan legalisir ijasah

6.      Petugas menyerahkan kembali ke pemohon

Waktu yang dibutuhkan : 30 menit jika pejabat yang berwenang ada dikantor

Biaya : GRATIS