Situasi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng
secara resmi diajukan Pemerintah Daerah dan DPRD melaui Rapat Paripurna dengan
agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda Usulan Eksekutif dan
penjelasan Komisi I DPRD Buleleng atas Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (16/6), siang.
Adapaun Ranperda yang diajukan tersebut yakni: Ranperda tentang Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta
Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa.
Sedangkan satu Ranperda yang merupakan Inisiatif dari DPRD,
yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis
Data Desa dan Kelurahan Presisi. Yang disampaikan langsung Ketua Komisi I
sebagai Komisi Penggagas Ranperda tersebut.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut
Ngurah Arya, A.md.Kom serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan
SKPD, serta undangan lainnya.
Adapun pertimbangan pengususlan Ranperda Usulan Eksekutif
tersebut, sesuai dengan yang disampaikan Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra bahwa
Ranperda RPJMD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Program Bupati terpilih
perioda 2025-2030, ini juga merupakan periodesasi pertama terhadap RPJPD
Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 yang diselaraskan dengan
sasaran Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi yang bertujuan untuk
merencanakan dan memprogramkan pembangunan secara berkesinambungan dan terpadu.
Ranperda Perubahan Perda Nomor: 9 Tahun 2023 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah dipandang sudah tidak relvan dengan regualasi yang ada
saat ini serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini hingga perlu
dilakukan penyesuaian berupa penambahan, pengelompokan dan perubahan
jenis-jenis retribusi yang bertujuan untuk menunjang pendapatan Daerah.
Ranperda pencabutan lima Perda yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa, sebagaimana diketahui berdasarkan evaluasi yang telah dilaksanakan Perda-Perda tersebut secara eksisting sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar dalam pelaksanaan bidang Pemerintahan Desa, seiring telah terbitnya Peraturan dan Perundang-undangan diatasnya yang mengatur muatan dan materi yang serupa, yakni PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP. No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Permendagri. No. 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan Desa, Permendagdi, No. 20 tahun