(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pembahasan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Resmi Diajukan Untuk Segera Dilakukan

Admin dprd | 16 Juni 2025 | 276 kali

Situasi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng secara resmi diajukan Pemerintah Daerah dan DPRD melaui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda Usulan Eksekutif dan penjelasan Komisi I DPRD Buleleng atas Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (16/6), siang.

Adapaun Ranperda yang diajukan tersebut yakni:  Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa.

Sedangkan satu Ranperda yang merupakan Inisiatif dari DPRD, yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Yang disampaikan langsung Ketua Komisi I sebagai Komisi Penggagas Ranperda tersebut.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.md.Kom serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD, serta undangan lainnya.

Adapun pertimbangan pengususlan Ranperda Usulan Eksekutif tersebut, sesuai dengan yang disampaikan Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra bahwa Ranperda RPJMD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Program Bupati terpilih perioda 2025-2030, ini juga merupakan periodesasi pertama terhadap RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 yang diselaraskan dengan sasaran Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi yang bertujuan untuk merencanakan dan memprogramkan pembangunan secara berkesinambungan dan terpadu.

Ranperda Perubahan Perda Nomor: 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dipandang sudah tidak relvan dengan regualasi yang ada saat ini serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini hingga perlu dilakukan penyesuaian berupa penambahan, pengelompokan dan perubahan jenis-jenis retribusi yang bertujuan untuk menunjang pendapatan Daerah.

Ranperda pencabutan lima Perda yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa, sebagaimana diketahui berdasarkan evaluasi yang telah dilaksanakan Perda-Perda tersebut secara eksisting sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar dalam pelaksanaan bidang Pemerintahan Desa, seiring telah terbitnya Peraturan dan Perundang-undangan diatasnya yang mengatur muatan dan materi yang serupa, yakni PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP. No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Permendagri. No. 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan Desa, Permendagdi, No. 20 tahun