(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

9 Tugas dan Fungsi DPRD di Indonesia

Admin dprd | 11 Oktober 2018 | 92273 kali

DPRD merupakan kependekan dari Dewan Perwakilan Rakat Daerah. Secara sederhana, DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat I dan juga tingkat II, yaitu Provinsi, kotamadya dan juga Kabupaten. DPRD terdapat pada setiap provinsi, kota dan juga kabupaten, yang dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan kepala daerah, bersamaan dengan pemilihan gubernur, walikota dan juga bupati di masing-masing daerah.

 

Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislative, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu. untuk lebih jelasnya mengenai tugas, fungsi ataupun wewenang dari DPRD ini, maka berkut ini adalah penjelasan lengkapnya mengenai tugas dan fungsi DPRD :

Tugas 

Dari beberapa fungsi-fungsi yang sudah disebutkan diatas, DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan. Berikut ini adalah tugas, serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD di dalam sebuah pemerintahan daerah :

Membentuk peraturan daerah
Tugas pertama dari lembaga DPRD adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati. Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.

artikel yang berhubungan dengan peraturan daerah
Membahas bersama dengan pemimpin
Selain membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah, tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pemabahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan diashkan menjadi APBD hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait. Hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempuran, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran. Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

Memberi persetujuan pemindah tanganan asset daerah
Tugas dan juga wewenang lainnya dari DPRD adalah melakukan persetujuan dan juga penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari asset-asset milik daerah. Misalnya saja adalah gedung X, yang tadinya merupakan gedung milik swasta, namun karena terlilit sengketa, maka diputuskan bahwa gedung X tersebut akan dipindah tangankan ke pemerintahan daerah. Maka dari itu, sudah menjadi tugas dari DPRD sebagai lembaga legislative daerah untuk melakukan proses persetujuan dan proses penandatanganan dari asset yang sudah dipindah tangankan tersebut.

Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah
Sudah disinggung pada point sebelumnya, dimana DPRD merupakan salah satu lembaga legislative yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujia RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada periode terkait. Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujii, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksankan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya. Misalnya, APBD tentang pertamanan, maka dari itu, DPRD hars melaksanakan pemberian dana untuk dinas pertamanan, sesuai dengan jumlah yang tertera pada APBD, dan juga sesuai dengan kebutuhan dari dinas terkait yang berhubungan dengan pertamanan.

 

Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD, yaitu menyerap, menghimpun dan juga meninjaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Ya, sebagai lembaga Negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR. Setelah itu, DPRD sudah sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah. Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPRD sebagai lembaga legislative yang merupakan wakil rakyat, yagn emrupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatu dalam undang-undang
Selain beberapa poin yang sudah dibahas sebelumnya, terdapat banyak lagi tugas dan juga kewenangan dari DPRD. Tugas dan juga kewenangan DPRD ini tercantum dalam perundang-undangan, dan merupakan tugas utama yang penting untuk dilaksanakan oleh anggota yang duduk di kursi DPRD.

Fungsi 

Yang pertama, sebagai sebuah lembaga tinggi Negara, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari DPRD sebagai lembaga Negara dan wakil rakyat :

Fungsi Legislasi
Fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.

 

Fungsi Anggaran
Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

Fungsi Pengawasan
Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.

Download disini