(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketut Susila Umbara, SH rapat internal DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng

Admin dprd | 15 Oktober 2018 | 1512 kali

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, SH rapat internal DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (15/10) terkait penetapan Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng, sesuai dengan amanat PP no.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
Selaku pimpinan rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara menyimak, bahwa DPRD sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah, seperti dipaparkan Susila Umbara, memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efesiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban dan tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu menetapkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng. 
 
 
Tatib DPRD Kabupaten Buleleng adalah Tatib yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buleleng yang berlaku di lingkungan internal DPRD Kabupaten Buleleng. ”Maka atas pertimbangan tersebut, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng resmi ditetapkan hari ini, Senin (15/10) setelah dapat diterima oleh peserta rapat yang sebelumnya telah melalui pembahasan dalam
 
sidang paripurna interen serta berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali mengacu pada pasal 128 ayat 2 Perarturan Pemerintah no.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD  provinsi, kabupaten/kota”, kata Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara dibarengi ketok palu.
 
Mengacu pada PP No.12 tahun 2018, lanjut Susila Umbara, disebutkan bahwa peraturan tersebut harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini di-Undangkan pada tanggal 16 April 2018, sehingga peratuaran tersebut harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2018.