Rapat Paripurna Internal Dewan Buleleng Sepakat Pembentukan Tatib DPRD
Admin dprd | 18 September 2018 | 1505 kali
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka DPRD Kabupaten Buleleng telah menyikapi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng dengan melakukan pembahasan dan kajian bersama dengan Lembaga Kajian Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja, serta pula telah melaksanakan Bimbingan Teknis, terkait dengan Penyusunan Tata Tertib DPRD sesuai dengan ketentuan PP No. 12 tahun 2018.
Menindaklanjuti proses tahapan yang telah dilakukan, Selasa (18/09) pembahasan ditingkatkan pada tahapan Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, serta penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Penyusunan Pembentukan Tata-tertib DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua Dewan yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya, SH mengatakan bahwa sesuai dengan PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Provinsi, Kabupaten/ Kota sebagai pengganti PP No. 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD serta rentang waktu yang diamanatkan paling lama 6 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan, maka DPRD harus menetapkan Rancangan Tata Tertib DPRD yang baru.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Gede Suradnya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian bersama dengan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, dibantu oleh Tim Ahli DPRD Buleleng dalam menyusun Rancangan Peraturan DPRD tersebut sebagai pengganti Tata Tertib DPRD sebelumnya yang disusun secara lengkap sesuai dengan yang diatur dalam PP no.12 tahun 2018.
Menurut Gede Suradnya, upaya penyempurnaan terus dilakukan, baik terkait dengan substansi maupun tata penulisannya yang selain memuat tentang ketentuan yang diatur dalam PP No. 12 tahun 2018 juga memuat lebih rinci ketentuan yang terkait dengan mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah, mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya evaluasi efektivitas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pmerintahan daerah.
Selain itu juga, mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati atau wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan; persyaratan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dprd, dan tenaga ahli fraksi DPRD; hak protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan yang bersifat muatan lokal, seperti pakaian yang dapat dipergunakan pada hari-hari tertentu.
Setelah pemaparan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, kemudian acara dilanjutkan dengan penyampain pendapat terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang diawali dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra dan Hanura yang dibacakan oleh Wayan Teren, SH. Sementara Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Ketut Janayasa, SH serta Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Jro Mangku Made Ariawan, SST,PAR, MBA sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan DPRD. Begitu juga Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Made Sudiarta, SH menyatakan, sependapat dengan fraksi yang lain.
Pada intinya Fraksi-Fraksi dalam penyampaikan pendapatnya menyatakan sikap, menyambut baik rancangan atau Draff Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng dengan Tambahan/Penjabaran Pasal/Ayat dan Acuan Regulasi. Dengan ini, memastikan agar diagendakan rapat berikutnya guna menetapkan Draff tersebut menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
Untuk diketahui, bahwa Perubahan terhadap Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng diperlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja lembaga perwakilan rakyat dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal.
Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi. Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapempeda DPRD Kabupaten Buleleng dan Tim Akademis yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.