Setelah menerima empat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif, DPRD Kabupaten Buleleng langsung ”tancap gas kinerja” berlomba dengan waktu yang ada, hingga Desember 2018.
Admin dprd | 09 Oktober 2018 | 1097 kali
Setelah menerima empat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif, DPRD Kabupaten Buleleng langsung ”tancap gas kinerja” berlomba dengan waktu yang ada, hingga Desember 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST melalui Nota Pengantar tertulis dibacakan Wabup dr.I Nyoman Sutjidra, Sp.OG telah menyampaikan empat Ranperda di depan sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna, SH pada hari Selasa (09/10).
Melalui penyampaian Nota Pengantar tertulisnya itu disebutkan empat Ranperda, di antaranya Ranperda Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Ranperda tentang Perubahan tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ranperda tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga serta Ranperda tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019.
Tanpa waktu lama, setelah sidang paripurna Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ranperda tersebut, di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat pembentukan pansus kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Made Adi Purnawijaya yang dalam waktu singkat berhasil menyelesaikan agenda yang dibahas.
Untuk Pansus I yang di pimpin oleh Nyoman Gede Wandira Adi,ST didampingi Wakil Ketua Ni Kadek Turkini,SH, dengan jumlah anggota 17 orang. Pansus I membidangi Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang disabilitas.
Sedangkan Pansus II dipimpin oleh I Gusti Made Artana dengan Wakil Ketua Ketut Jana Yasa dengan jumlah anggota 19 orang membidangi Ranperda Kabupaten Buleleng No 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda Kabupaten Buleleng No 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.