sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembacaan empat Ranperda Kabupaten Buleleng
Admin dprd | 09 Oktober 2018 | 1206 kali
Wakil Bupati Buleleng dr.I Nyoman Sutjidra, So.OG ketika membacaksn Nota Pengantar Bupati Buleleng Putu Agus Suradyana, ST di depan sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng menyebut empat Ranperda Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan proses pembahasan sesusi mekanisme.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng masa sidang III ini dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH, Selasa (09/10) dihadiri FKPD, Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka.MP beserta seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng, termasuk para camat se-kabupaten Buleleng dan sejumlah undangan lainnya.
Oleh Wabup Nyoman Sutjidra menyimak 4 Ranperda Kabupaten Buleleng dimaksud, yakni Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda N0. 24 tahun 2011 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019.
Khusus Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diajukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas. Selain itu, negara juga menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga Negara Indonesia, sehingga perlu diatur secara konferhensif dengan peraturan daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diajukan guna memenuhi ketentuan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengingat terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan, sehingga adanya penyesuaian. Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda N0. 24 tahun 2011 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga diajukan, karena dengan adanya penambahan obyek retribusi, sehingga perlu dilakukan perubahan. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019 diajukan mengingat APBD merupakan implementasi program dan kegiatan dalam format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006, jo Permendagri No. 8 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Menyikapi Nota Pengantar Bupati Buleleng tentang penyampaian empat Ranperda tersebut, Dewan melanjutkan kegiatan pembahasan sesuai mekanisme tahapan yang ada. Sebagai langkah awal, usai sidang paripurna dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk proses penanganan lebih lanjut di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.