Bupati Buleleng Menyerahkan Dokumen KUA PPAS TA 2026 Kepada Ketua DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD
Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., serta dihadiri oleh segenap
Pimpinan dan Anggota Dewan, Bupati Buleleng dan Wakil Bupati, Sekretaris
Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab
Buleleng, para Direktur BUMD, Tenaga Ahli, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati
Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG menyampaikan apresiasi dan terima kasih
setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Buleleng
atas kerja sama yang terjalin harmonis dan sinergis dalam mengawal tahapan
perencanaan serta penganggaran daerah.
Bupati mengungkapkan bahwa
penyesuaian anggaran pada tahun 2026 ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi
capaian semester pertama pelaksanaan APBD serta mempertimbangkan perubahan
asumsi-asumsi makro. Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Perubahan APBD dapat
dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
awal, pergeseran anggaran antarunit/kegiatan, serta pemanfaatan SiLPA tahun
sebelumnya.
Dalam usulan Rancangan Perubahan
KUA-PPAS TA 2026, ditargetkan beberapa indikator makro daerah, antara lain
pertumbuhan ekonomi sebesar 5,35–5,75 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,02
persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 76,20, indeks gini 0,2870,
serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,50 persen.
Secara ringkas, gambaran
Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang disampaikan meliputi: Pendapatan
Daerah Dirancang sebesar Rp2,64 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar
Rp42,31 miliar lebih (1,63%) dibandingkan APBD Induk (Rp2,60 triliun lebih).
Peningkatan ini ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar
Rp13,28 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp29,03 miliar lebih.
Belanja Daerah: Dirancang sebesar
Rp2,73 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp134,24 miliar lebih (4,67%)
dibandingkan APBD Induk (Rp2,87 triliun lebih).
Dengan proyeksi tersebut terjadi
defisit sebesar Rp96,32 miliar lebih, yang mengalami penurunan sebesar Rp176,56
miliar lebih (64,70%) dibandingkan APBD Induk (Rp272,89 miliar lebih). Yang akan
ditutupi melalui Pembiayaan Daerah, sehingga
rancangan APBD Perubahan Tahun 2026 ini menerapkan prinsip anggaran berimbang.
Fokus kebijakan anggaran pada
anggaran perubahan ini berorientasi pada efektivitas dan efisiensi, yakni
dengan melakukan realokasi anggaran dari pos belanja yang kurang efektif ke pos
yang lebih produktif, sembari tetap menjaga penganggaran belanja wajib dan
program prioritas daerah.
Menanggapi penyampaian Nota
Pengantar tersebut, selanjutnya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan
segera menindaklanjuti dan membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini
melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) guna menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan
rancangan KUA-PPAS Tahun Anggran 2026 sebagai acuan dalam penyusunan APBD
Perubahan Tahun 2026.