Ketua Bapemperda saat memimpin rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng segera akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di Kabupaten Buleleng, yang merupakan Inisiatif DPRD.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST dalam rapat Bapemperda bersama Anggota dan Komisi pemerakarsa Ranperda pada Rabu, (10/7) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng. Lebih lanjut disampaikan bahawa Ranperda ini merupakan Ranperda yang sudah termuat dalam Program Pembentukan Peraturan Darah Kabupaten Buleleng tahun 2024.
Ranperda ini juga telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dimana Ranperda sudah disusun dan siap untuk dibahas maka pemrakarsa dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan Ranperda beserta naskah akademiknya kepada Bapemperda serta memberikan penjelasan kesiapan Ranperda untuk segera dilakukan pembahasan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD abupaten Buleleng, Gede Odhy Busana, SH sebagai Komisi Pemrakarsa Ranperda tersebut menyampaikan bahwa penyususnan Ranperda dimaksud sebagai dasar pertimbangan perlunya data yang akurat dalam pengelolaan pembangunan darah, data desa dan kelurahan presisi ini juga sebagai penunjang aksese kemudahan dijaman teknologi saat ini penting dalam pengarsipan administrasi, efisiensi waktu serta efektivitas penggunaan sumber daya manusia. Diharapkan kedepan melaui penerapan Perda tersebut akan terwujud tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata dalam suatu bentuk data dasar, sehingga hal ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi tersebut diserahkan kepada Ketua Bapemperda untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng, sehingga apabila telah mendapat persetujuan maka Pemrakarsa dapat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripuran DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan pada masa persidangan pertama tahun 2024-2025 sesuai dengan ketentuan pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Buleleng tentang tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2018.