Ketua Komisi IV DPRD Buleleng saat mengikuti rapat koordinasiBADUNG, Humas DPRD Buleleng
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng yang diwakili Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Program 3 Juta Rumah/Bedah Rumah di Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (9/10/2026).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya mempercepat realisasi program perumahan bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan rumah tidak layak huni agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor B.25.600.2.5/14361/PR/DISPUPR.PERKIM tanggal 30 September 2026, dari total 4.184 calon penerima yang menjadi target di Provinsi Bali, sebanyak 1.407 calon penerima telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Sementara itu, masih terdapat 2.777 usulan yang memerlukan percepatan penyelesaian, mulai dari proses verifikasi, pemenuhan persyaratan, penggantian calon penerima yang tidak memenuhi ketentuan, hingga penuntasan administrasi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala masih menjadi perhatian, di antaranya calon penerima yang belum lolos verifikasi, kelengkapan dokumen yang belum optimal, serta terbatasnya jumlah pendaftar Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di beberapa daerah. Kondisi tersebut memerlukan koordinasi dan sinergi antarpihak agar proses penetapan penerima bantuan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, penanganan rumah tidak layak huni dapat difokuskan pada bagian rumah yang belum memenuhi persyaratan teknis, seperti atap, dinding, atau lantai. Dengan demikian, bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi teknis dan tidak harus berupa renovasi keseluruhan bangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, menegaskan bahwa DPRD Buleleng mendukung percepatan pelaksanaan program tersebut melalui fungsi pengawasan, sehingga bantuan perumahan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan seluruh pihak terkait sangat penting untuk mengatasi berbagai kendala administrasi maupun teknis di lapangan. Dengan proses verifikasi yang cermat dan penyelesaian persyaratan secara tepat waktu, pelaksanaan program diharapkan dapat berjalan sesuai target.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Bali, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bali, Ketua DPRD se-Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten/kota se-Bali, serta tamu undangan lainnya.