Situasi Rapat Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
SINGARAJA, Humas DPRD
Buleleng
Panitia Pembahas
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
serta Perlindungan Masyarakat mengundang OPD terkait, guna melanjutkan
pembahasan dan penyempurnaan draf ranperda yang bertempat di ruang Komisi I
DPRD Buleleng, Senin (27/5).
Rapat dipimpin oleh
Ketua Panitia Pembahas Ranperda Made Jayadi Asmara,S.Sos, yang turut hadir dalam
rapat tersebut Inspektorat, Dinas Pertanian, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas
PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Bagian Hukum Setda Buleleng.
Made Jayadi yang
dikonfirmasi seusai rapat menyampaikan bahwa rapat lanjutan pembahasan Ranperda
untuk mensingkronisasi beberapa pasal yang dalam rapat sebelumnya belum
disepakati. Ada beberapa yang tadi dibahas yaitu tentang pengertian sepadan
pantai, sungai, danau, waduk dan bendungan. Selain itu, juga dibahas tentang
perlindungan daging anjing bukan merupakan produk
pangan, artinya daging anjing dilarang untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan
dan hanya dikecualikan untuk kegiatan adat dan atau agama.
“Tadi kita sudah menyepakati draf Ranperda dibawa ke rapat gabungan komisi
untuk selanjutnya akan dibahas bersama. Beberapa hal yang kemarin masih tarik
ulur antara Panitia Pembahasan Ranperda dengan OPD terkait, dalam rapat tadi
sudah semua clear dan dispekati bersama untuk dilanjutkan pembahasanya dalam
rapat gabungan komisi yang akan datang” lanjutnya.