Beranda/Berita/KETUA DPRD BULELENG FASILITASI AUDIENSI PERBEKEL SE- KECAMATAN SAWAN
KETUA DPRD BULELENG FASILITASI AUDIENSI PERBEKEL SE- KECAMATAN SAWAN
Admin dprd | 22 Juni 2022 | 81 kali
Ketua Dewa Gede Supriatna saat menerima audensi Perbekel Se-Kecamatan Sawan
KETUA DPRD BULELENG FASILITASI AUDIENSI PERBEKEL SE- KECAMATAN SAWAN
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH fasilitasi audiensi antara perbekel se-Kecamatan Sawan dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng terkait dengan laporan warga mereka mengenai non aktifnya KIS PBI dan mengenai pengangkatan bidan desa yang menemui beberapa kendala yang di gelar di Ruang Muspida Ketua DPRD Buleleng, Gedung DPRD Buleleng. Selasa (31/5).
Terkait dari pertanyaan para perbekel yang mempertanyakan tentang non aktifnya KIS PBI secara mendadak ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM menyampaikan bahwa hal tersebut dikarenakan masih adanya pemutahiran data baik dari daerah maupun pusat terhadap para masyarakat yang dapat masuk dalam data DTKS, selain itu juga di sampaikan apabila kedepannya ada warga yang benar-benar kurang mampu, diharapkan agar mendapat atensi dari perbekel guna memberikan fakta integritas bahwa yang bersangkutan memang benar-benar tidak mampu agar KISnya dapat dipulihkan kembali.
Kemudian terkait dengan pengangkatan bidan desa yang dimana dalam peraturan pusat diaebutkan bahwa bidan desa paling tidak harus mengemban pendidikan D4 kebidanan. Yang dimana hal ini menjadi masalah ketika para bidan desa yang sudah terlebih dahulu diangkat namun belum memiliki gelar D4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dr. Sucipto, S. Ked., M.A.P menyampaikan bahwa terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan dapat memberikan solusi berupa perjanjian MOU antara bidan dengan desa yang berisi bahwa dalam jangka waktu yng ditentukan, bidan yng bersangkutan dapat menempuh pendidikan D4 kebidanan sehingga dapat memenuhi standart yang di tetapkan oleh pusat.