SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng,
DPRD Buleleng melalui Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng mengundang
Dinas Perhubungan dan BPKPD Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum Setda
kabupaten Buleleng terkait pengaduan masyarakat yang dikuasakan kepada Kantor Pengacara
Global Yustisia bernomor: 03/1/GYM/U/2024 prihal pengaduan masyarakat.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu
(31/1).
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, SH. MH
ditemui usai rapat Anggota Komisi dengan Dinas terkait menjelasakan bahwa sesuai
surat perintah dari ketua DPRD Kabupaten Buleleng untuk menindaklanjuti
pengaduan masyarakat yang dikuasakan kepada Kantor Pengacara Global Yustisia
Law Firm. Untuk itu pihaknya mengundang Dinas Perhubungan dan BPKPD Kabupaten
Buleleng serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk mengumpulkan
informasi dan data-data pendukung terkait ganti rugi lahan yang berada di
Bandara Air Strip Letkol Wisnu yang ada di Desa Sumber Kima Kecamatan Gerokgak Kabupaten
Buleleng.
Lebih lanjut menurut Mangku Budiasa bahwa pihaknya ingin
mendapatakan informasi yang rinci dari Dinas terkait permasalahan tersebut, Pihaknya
juga menghimbau kepada Dinas terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung,
sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaiakan dan di terima denganbaik
oleh semua pihak.
“ Saya berharap
terkait permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai, untuk itu perlu
dilakukan Mediasi antara Pemerintah Daerah kepada para pihak terkait baik dari Kuasa
Hukum dan masyarakat yang megadukan permasalahan tersebut” . Ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Anggota Komisi II
DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pengelola
Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng, Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng.