Ketua DPRD Ngurah Arya memasangkan Pin DPRD Buleleng kepada Trina Utama
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Pengangkatan dan Persemian Ketut Trina Utama sebagai Anggota Dewan Buleleng ini secara resmi dilaksanakan hari ini, Senin (9/12/2024) oleh Ketua DPRD, Ketut Ngurah Arya, A. Md. Kom melalui Surat keputusan Gubernur Bali Nomor : 901/01-A/HK/2024 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.
Kader Partai PDIP asal Desa Bondalem tersebut terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu
(PAW) sisa masa jabatan atas nama Gede Supriatna, SH yang sebelumnya telah
mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Perioda 2024-2029,
karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Buleleng pada Pilkada yang
berlangsung November lalu.
Ditemui usai pelantikan Ketut Trina yang juga sebagai
Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Tejakula ini mengatakan akan siap bekerja secara
sungguh-sungguh untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang
diwakilinya dan siap bekerja untuk masyarakat dan membangun desa, Ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut, PJ Bupati Buleleng, FKPD, Pimpnan
dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan
SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Selanjutnya Trina yang baru saja dilantik sebagai Anggota
DPRD Kabupaten Buleleng Pengganti Antar Waktu Sisa masa jabatan tahun 2024-2029
akan ditempatkan pada Komisi I DPRD Buleleng bidang Pemerintahan, Ketertiban, Informasi
dan Pertanahan.