(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketut Trina Utama Resmi Gantikan Supriatna Sebagai Anggota Dewan Buleleng

Admin dprd | 09 Desember 2024 | 147 kali

Ketua DPRD Ngurah Arya memasangkan Pin DPRD Buleleng kepada Trina Utama

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Pengangkatan dan Persemian Ketut Trina Utama sebagai Anggota Dewan Buleleng ini secara resmi dilaksanakan  hari ini, Senin (9/12/2024) oleh Ketua DPRD, Ketut Ngurah Arya, A. Md. Kom  melalui Surat keputusan Gubernur Bali Nomor :  901/01-A/HK/2024 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.

Kader Partai PDIP asal Desa Bondalem tersebut terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan atas nama Gede Supriatna, SH yang sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Perioda 2024-2029, karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Buleleng pada Pilkada yang berlangsung November lalu.

Ditemui usai pelantikan Ketut Trina yang juga sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Tejakula ini mengatakan akan siap bekerja secara sungguh-sungguh untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan siap bekerja untuk masyarakat dan membangun desa, Ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut, PJ Bupati Buleleng, FKPD, Pimpnan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Selanjutnya Trina yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Pengganti Antar Waktu Sisa masa jabatan tahun 2024-2029 akan ditempatkan pada Komisi I DPRD Buleleng bidang Pemerintahan, Ketertiban, Informasi dan Pertanahan.