(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Penjabat Bupati Buleleng Sampaikan Nota Pengantar Bupati Atas Ranperda APBD Tahun 2023 Serta Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 Kepada DPRD Kabupaten Buleleng

Admin dprd | 07 November 2022 | 34 kali

Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA menyampaikan Nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Buleleng Tahun 2023 serta Ranperda tentang perubahan keempat atas perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (7/11).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim ahli, Pimpian SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Dalam penyampainnya PJ Bupati mengatakan bahwa Penyusunan Rancangan APBD tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, namun seiring dengan perkembangan pendapatan transper dari pemerintah Pusat dan daerah serta penyesuaian dari pendapatan asli daerah sehingga dapat berpengaruh terhadap belanja daerah, untuk itu perlu dilaksanakn penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun 2023, terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Nota Keuangan ini tetap mengedepankan arahan dari pemerintah, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dengan penguatan reformasi struktural seperti memprioritaskan sektor kesehatan dan pengendalian Covid 19, program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, peningkatan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam mendukung mobilitas, koneksivitas dan produktifitas dengan berorientasi pada prinsif transparansi, akuntabilitas, efisiensi serta efektivitas guna menggerakkan kinerja pembangunan daerah kearah yang lebih produktif dimasa depan.

Sementara terkait dengan Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, PJ Bupati Lihadnyana menyampaikan bahwa hal tersebut bersifat mendesak diajukan untuk dilakukan perubahan khususnya pada ketentuan Huruf E ayat (1) pasal 8 yakni Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi daerah menjadi badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), hal tersebut sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali sesuai amanat dari ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor: 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta instruksi Gubernur Bali Nomor: 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

Selanjutnya dari apa yang disampaikan PJ Bupati Buleleng melalui Nota pengantar Bupati terhadap kedua Ranperda ini akan segera mendapat tindak lanjut dari para Anggota DPRD Kabupaten Buleleng melalui penyampaian pandangan Umum fraksi terhadap Ranperda tersebut.