(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Mediasi Polemik Jalan Perum Griya Intaran Indah, DPRD Buleleng Undang Pihak Terkait

Admin dprd | 22 Maret 2022 | 138 kali

Mediasi Polemik Jalan Perum Griya Intaran Indah, DPRD Buleleng Undang Pihak Terkait
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buleleng, Senin (21/3) mengadakan mediasi terkait dengan klaim kepemilikan jalan masuk Perumahan Griya Intaran Indah Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Rapat mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH, didampingi Ketua Komisi I Gede Odhy Busana,SH, Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng Dapil Seririt Kadek Sumardika, Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, Kabid Aset BPKPD Setda Buleleng Made Pasda Gunawan,S.Sos, I Gede Hary Pramana Koordinator Pemetaan BPN Kabupaten Buleleng. Hadir juga Kuasa Hukum Pengklaim Drs. I Ketut Sulana,SH.MH, warga Perumahan Griya Intaran Indah dampingi Kuasa Hukum Warga Nyoman Mudita.
DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi I mengadakan mediasi antara pihak Pengklaim dengan warga Perumahan Griya Intaran Indah dengan menghadirkan pihak-pihak terkait sebagai lanjutan dari aspirasi warga perumahan pada tanggal 25 Januari 2022. Dalam mediasi kali ini, Komisi I DPRD Buleleng memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan data-data yang disampaikan baik dari BPN Buleleng, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng juga dari bagian Aset Setda Kabupaten Buleleng. “DPRD Buleleng tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan keputusan terhadap permasalahan ini, tetapi kami berusaha memediasi kedua belah pihak dengan harapan masalah ini mendapatkan solusi terbaik”ujarnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH yang ditemui usai rapat menyampaikan bahwa dari mediasi yang sudah terlaksana tadi, warga Perumahan Griya Intaran Indah Desa Umeanyar ingin menjelaskan posisi tanah pada perumahan tersebut. Untuk itu, dari pihak DPRD Buleleng menghadirkan BPN Buleleng, Dinas Perkimta dan Bagian Aset Buleleng untuk memberikan keterangan termasuk juga kuasa hukum yang mengaku pemilik. Kewenangan DPRD tidak dapat memutuskan siapa yang berhak terhadap perkara itu, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing, jadi pihak dari DPRD Buleleng meminta agar pihak OPD terkait mengkaji terhadap permasalahan tersebut sehingga bisa mengambil langkah terbaik.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dan Warga Perumahan Griya Intaran Indah menyampaikan aspirasi ke Komisi I DPRD Buleleng terkait dengan kisruh jalan yang diklaim oleh seseorang yang bernama Hery Nanda sebagai pemilik sertifikat. Sedangkan warga perumahan sudah menempati tempat tersebut selama 20 tahun. Adapun aduan yang diajukan oleh warga terkait dengan klaim atas tanah seluas 3 are yang merupakan akses jalan masuk ke perumahan Griya Intaran Indah, Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.