(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

TIGA PANSUS DPRD BULELENG SAMPAIKAN HASIL RAPAT PANSUS DENGAN EKSEKUTIF

Admin dprd | 14 September 2021 | 110 kali

SINGARAJA, Humas DPRD Kabupaten Buleleng

 

Tiga Pansus DPRD Buleleng Sampaikan Hasil Rapat Pansus Dengan Eksekutif Pada Rapat Antara Pansus dengan Gabungan Komisi DPRD Buleleng di ruang Gabungan DPRD Buleleng, Selasa (14/09).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Gede Suradnya, SH yang dihadiri masing-masing ketua pansus, anggota, dan anggota Komisi-komisi yang ada di DPRD Buleleng.

 

Pansus I melalui Wakil Ketua Pansus, Made Jayadi Asmara menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif yang membahas mengenai Ranperda Penetapan Desa bahwa perlu adanya percepatan penyelesaian kesepakatan desa yang masih bermasalah, Pemerintah Daerah dan DPRD ikut dilibatkan dalam penyelesaian masalah tersebut di lapangan, Setelah Perda ini ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah baru.

 

Selanjutnya Pansus II melalui ketua Pansus, I Wayan Parwa menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif yang membahas mengenai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bahwa sependapat dengan saran dan masukan yang diberikan Pansus, pihak eksekutif akan segera menindaklanjuti Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan menyempurnakan naskah Ranperda, dan dari penjelasan pihak eksekutif bahwa penentuan jumlah penetapan cadangan pangan Pemerintah Daerah minimal 100 ton per tahun yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENKN. 130/4/2018 tentang Penetapan Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

 

Terakhir Pansus III melalui Ketua Pansus, Kadek Sumardika menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor disepakati besarannya sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Perubahan dan mempertimbangkan pada perekonomian saat ini, dan setiap 3 (tiga) tahun sekali perlu dilakukan peninjauan kembali Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai amanat undang-undang.

 

Sebelumnya, masing-masing Pansus terlebih dahulu mengadakan rapat bersama eksekutif, Pansus I membahas Ranperda Penetapan Desa dengan Dinas PMD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Pansus II membahas mengenai Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan Dinas Ketahanan Pangan Dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Bagian Hukum , dan Pansus III membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum.