SINGARAJA, Humas DPRD Kabupaten
Buleleng
Tiga Pansus DPRD Buleleng
Sampaikan Hasil Rapat Pansus Dengan Eksekutif Pada Rapat Antara Pansus dengan
Gabungan Komisi DPRD Buleleng di ruang Gabungan DPRD Buleleng, Selasa (14/09).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua
Gede Suradnya, SH yang dihadiri masing-masing ketua pansus, anggota, dan
anggota Komisi-komisi yang ada di DPRD Buleleng.
Pansus I melalui Wakil Ketua
Pansus, Made Jayadi Asmara menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif
yang membahas mengenai Ranperda Penetapan Desa bahwa perlu adanya percepatan
penyelesaian kesepakatan desa yang masih bermasalah, Pemerintah Daerah dan DPRD
ikut dilibatkan dalam penyelesaian masalah tersebut di lapangan, Setelah Perda
ini ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah baru.
Selanjutnya Pansus II melalui ketua
Pansus, I Wayan Parwa menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif yang
membahas mengenai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah bahwa sependapat dengan saran dan masukan yang diberikan Pansus, pihak
eksekutif akan segera menindaklanjuti Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan
Cadangan Pangan dengan menyempurnakan naskah Ranperda, dan dari penjelasan pihak
eksekutif bahwa penentuan jumlah penetapan cadangan pangan Pemerintah Daerah
minimal 100 ton per tahun yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENKN. 130/4/2018 tentang Penetapan Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Terakhir Pansus III melalui Ketua
Pansus, Kadek Sumardika menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif
yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
disepakati besarannya sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Perubahan dan
mempertimbangkan pada perekonomian saat ini, dan setiap 3 (tiga) tahun sekali
perlu dilakukan peninjauan kembali Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sesuai amanat undang-undang.
Sebelumnya, masing-masing Pansus
terlebih dahulu mengadakan rapat bersama eksekutif, Pansus I membahas Ranperda
Penetapan Desa dengan Dinas PMD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Pansus
II membahas mengenai Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah dengan Dinas Ketahanan Pangan Dan Kelautan, Dinas Pertanian
dan Bagian Hukum , dan Pansus III membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas
Perda No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Dinas
Perhubungan dan Bagian Hukum.