(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dewan Buleleng Terima Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Admin dprd | 16 April 2024 | 467 kali

Pj. Bupati Buleleng menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat Paripuran

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menerima Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  atas Dua Ranperda usulan Eksekutif dalam rapat Paripuran DPRD. Adapun dua Ranperda tersebut yaitu : Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Rapat yang berlangsung pada Selasa, (16/4) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketut Susila Umbara, SH serta dihadiri Pj. Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Tim Ahli serta undangan lainnya. 

Dalam penyampaiannya Pj. Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A menyampaikan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan melalui Fraksi-Fraksi yang ada telah sepakat untuk melanjutkan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini ketahap berikutnya dalam pemandangan umum masing-masing Fraksi DPRD sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Terhadap saran dan masukan serta pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan melalui padangan umumnya pada dasarnya Pemerintah Daerah sependapat dengan hal tersebut.

Salah satunya terkait insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan/atau investor saat ini telah ada bentuk kebijakan pemberian insentif dan kemudahan yang diatur dalam beberapa ketentuan terpisah sesuai sektornya. Pemberian insentif dalam Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Pemberian Insentif Fiskal berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain karena arahan peraturan perundang-undangan, pengajuan Perda ini adalah untuk memperkuat regulasi di daerah dan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan penyelesaian perijinan dan/atau insentif bagi masyarakat/investor, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan tentram harus dilaksanakan secara terpola, terpadu, dan terintegrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya. 

Sebagai tindak lanjut terhadap pembahasan kedua Ranperda tersebut, selanjutnya Dewan Buleleng membentuk Panitia Pembahas Ranperda melalui agenda rapat selanjutnya yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Adapun hasil dari rapat tersebut yaitu : Panitia Pembahas Ranperda I membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dengan Ketua pansusnya Made Jayadi Asmara, sedangkan Panitia Pembahas Ranperda II di Ketuai oleh Ketut Dody Tisna Adi bertugas membahas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor. Dari masing-masing Panitia Pembahas Ranperda ini akan segera melakukan pembahasan baik internal maupun dengan Pemerintah Daerah, hingga kedua rancangan Perda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.