Beranda/Berita/GUNA MEMBAHAS LAYANAN KESEHATAN, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT DENGAN INTANSI TERKAIT
GUNA MEMBAHAS LAYANAN KESEHATAN, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT DENGAN INTANSI TERKAIT
Admin dprd | 02 Desember 2022 | 46 kali
Dengan status Universal Health Covorage (UHC) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan, masyarakat di Kabupaten Buleleng sudah bisa menggunakan e-KTP saja sama seperti daerah lain, terkait proses dan mekanisme selanjutnya terutama bagi masyarakat miskin akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Serta untuk masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan namun kepesertaannya terblokir akibat terdapat tunggakan di BPJS, ketika memerlukan layanan di fasilitas kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan menandatangani surat peryataan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan serta surat pertanggungjawaban mutlak dari Perebekel / Lurah setempat.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng dengan BPJS Cabang Singaraja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta RSUD Kabupaten Buleleng di ruang gabungan Komisi DPRD kabupaten Buleleng, Jumat (2/12).
Rapat dipimpin ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Buleleng, kepala BPJS Kesehatan cabang Singaraja, kepala dinas sosial kabupaten Buleleng, Kepala RSUD Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas kesehatan Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya