(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN BULELENG SAHKAN TIGA RANPERDA MENJADI PERDA

Admin dprd | 09 Agustus 2022 | 56 kali

DEWAN BULELENG SAHKAN TIGA RANPERDA MENJADI PERDA
Ketiga Ranperda tersebut secara resmi disahkan oleh Dewan Buleleng saat agenda rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Bupati terhadap ketiga Ranperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi Wakil DPRD Buleleng serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Anggota DPRD Buleleng yang tergabung ke dalam Pansus DPRD Buleleng, Forkopimda serta Pimpinan SKPD ruang lingkup Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Buleleng, Selasa (9/8).
Adapun Ketiga Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dibahas oleh Pansus I, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman yang merupakan salah satu Ranperda usulan Eksekutif dibahas oleh Pansus II, dan Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dibahas oleh Pansus III.
Sebelum Ketiga Ranperda tersebut secara resmi disahkan menjadi Perda, masing-masing Pansus DPRD Buleleng menyampaikan Laporannya melalui Juru Bicara masing-masing.
Pansus I melalui Juru Bicaranya Ketut Ngurah Arya, menyampaikan bahwa Pansus I telah melakukan berbagai pembahasan mengenai Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik baik secara internal, dengan pihak Eksekutif, maupun bersama dengan Fraksi-fraksi DPRD Buleleng. Pembahasan terhadap Ranperda tersebut diakhiri dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng. Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif maka Pansus I mengusulkan Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya I Wayan Parwa, A.Md selaku juru bicara Pansus II menyampaikan Laporan Pansus II atas Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman melaporkan Pansus II telah mengkaji dan mendalami sistematika maupun batang tubuh Ranperda melalui 2 kali rapat internal. Pansus II berpandangan bahwa Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman ditinjau dari kerangka/sistematika Ranperda telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Secara substansif, Pansus II mengusulkan penambahan beberapa ketentuan dan penyempurnaan beberapa frasa pada batang tubuh Ranperda. Kemudian Pansus II melaksanakan pembahasan bersama pihak Eksekutif, telah terbangun kesamaan pandangan antara Pansus dengan Eksekutif terhadap materi Ranperda. Selanjutnya melalui rapat bersama dengan Fraksi-fraksi DPRD Buleleng, seluruh Fraksi menyatakan setuju Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman ditetapkan menjadi Perda. Dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan yang telah dilakukan, Pansus II berkesimpulan bahwa telah terbangun kesamaan pandangan antara Fraksi-Fraksi, Pansus maupun Komisi-komisi dengan Pemerintah Daerah.
Dan yang terakhir, Wayan Teren, SH juru bicara Pansus III menyampaikan Laporan Pansus III atas Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Melalui Rapat Gabungan antara Komisi-komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif, disepakati besaran angka dana cadangan untuk ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 atas Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 adalah sebesar RP 30 Milyar. Selanjutnya, pembahasan diakhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda tersebut. Seluruh Fraksi DPRD sepakat dan setuju Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ditetapkan menjadi Perda. Memperhatikan hal tersebut, Pansus III merekomendasikan Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian dalam penyampaian Pendapat Akhirnya atas ketiga Ranperda tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengucapkan termakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut secara sungguh-sungguh. Lalu terkait dengan saran dan masukan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus, Gabungan Komisi sudah ditindak lanjuti dengan melakukan perbaikan baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting.
Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan atau evaluasi dari Gubernur Bali