(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BUPATI BULELENG SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR ATAS RANCANGAN PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN 2022 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD BULELENG

Admin dprd | 29 Agustus 2022 | 61 kali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas perubahan KUA- PPAS APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2022, Rapat diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (29/8).
Dalam penyampaiannya, penjabat Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Kebijakan Umum anggran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), terhadap APBD tahun 2022 maka terjadi perubahan proyeksi pendapatan daerah dibandingkan APBD induk tahun 2022, demikian juga halnya dari sisi belanja daerah dimana telah menyesuaikan kembali belanja daerah berdasarkan kebutuhan prioritas dalam Rancangan Perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 secara unum pendapatan daerah dirancang meningkat sebesar 2,133 Trilyun Rupiah Lebih, meningkat sebesar 54,021 Miliar Rupiah lebih atau 2,60% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2022, belanja Daerah Dirancang sebesar 2, 189 Trilyun Rupiah Lebih meningkat sebesar 61,172 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 2,87% dibandingkan dengan APBD induk 2022 sebesar 2,129 Trilyun Rupiah Lebih, jika dibandingkan dengan proyeksi Perubahan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2022 maka mengalami defisit sebesar 56,390 Milyar Rupiah lebih, meningkat sebesar 7,151 Milyar Rupiah lebih atau 14,52% dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022 sebesar 49,239 Milyar Rupiah lebih, dan akan ditutupi dari pembiayaan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, serta dihadiri Penjabat Bupati Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekretrais daerah Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, Camat, Pimpinan BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Selanjutnya dari nota pengantar Bupati Buleleng atas Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 akan dibahas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam tahapan pembahasan yang telah ditentukan oleh Badang Musyawarah DPRD Kabupaten Buleleng.