(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi Pembahas Ranperda DPRD Buleleng, Undang SKPD Terkait Bahas Draf Tiga Ranperda

Admin dprd | 09 Desember 2024 | 102 kali

DPRD Buleleng bersama Eksekutif terkait membahas Tiga Ranperda

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Senin, 9 Desember 2024 Komisi Pembahas Ranperda DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, yang bertempat di Gedung DPRD Buleleng.

Dalam rapat lanjutan, Komisi I dan III yang membahas  Ranperda Pencabutan Perda No. I Tahun 2017 Tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah. Dalam rapat tersebut Koordinator pembahas Luh Marleni yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Nyoman Gede Wandira Adi beserta Anggota Komisi I dan III, menekankan masing-masing perusahaan Umum Daerah untuk membuat dasar pertimbangan penyusunan modal yang akan diajukan ke pemerintah daerah. Menurut komisi pembahas, dalam penyertaan modal harus didasari atas rencana bisnis dimasing-masing Perumda sehingga komisi pembahas bisa sebagai dasar dalam membuat rekomendasi kepada Eksekutif. Selain itu, Komisi pembahas juga meminta penyederhanaan judul dalam Ranperda ini.

Ranperda tentang Penanggulangan Bencana yang dibahas oleh Komisi II dan IV mengundang dinas terkait untuk menyamakan persepsi terkait dengan penyelenggaraan bencana yang terdiri dari Prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Menurut koordinator pembahas Nyoman Sukarmen bersama Anggota Komisi II dan IV, penentuan status keadaan darurat bencana sebagai dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huru b dalam hal tejadi bencana, Bupati menetapkan penetapan status keadaan darurat bencana untuk skala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, kami perlu penegasan untuk berapa hari waktu yang dibutuhkan untuk penetapan status keadaaan darurat bencana  sehingga bantuan ataupun perbaikan fasilitas cepat bisa ditanggani. Selain itu, Komisi pembahas juga membahas tentang mekanisme penggunaan dana penanggulangan bencana dan cara kerja tim rekaksi cepat.

Selanjutnya, dari hasil rapat pembahasan antara Komisi Pembahas DPRD Buleleng dengan Eksekutif akan dilanjutkan dengan perbaikan draf dan dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.