(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng Dorong Eksekutif Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Admin dprd | 21 September 2026 | 64 kali

DPRD Buleleng Dorong Eksekutif Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah untuk
Tingkatkan PAD

 

SINGARAJA,  Humas DPRD Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, S.T.,usai memimpin rapat Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Daerah  di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada Senin, (21/9) Siang.

Adapun agenda utama dalam rapat tersebut yakni dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Secara khusus wakil ketua Wandira Adi menekankan pentingnya inventarisasi dan pendataan aset daerah secara tertib dan akurat. Mengingat pembahasan Ranperda sudah mendekati tahap final, DPRD Buleleng memberikan sejumlah catatan krusial bagi pihak eksekutif untuk segera mendapat tindaklanjut.

"Kami menekankan kepada pihak eksekutif agar Perda ini setelah diparipurnakan nantinya tidak sekadar menjadi catatan administratif semata. Pemerintah Daerah harus mampu mengelola serta mencatatkan seluruh aset yang ada dengan tertib, sehingga pada akhirnya dapat dijadikan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)." Ujarnya

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut yakni:  berkaitan dengan adanya sengketa dan sertifikasi Aset. Untuk itu DPRD mendorong penyelesaian masalah status kepemilikan aset daerah, seperti lahan sekolah dan jalan yang belum bersertifikat. Terkait potensi sengketa dengan masyarakat, eksekutif diharapkan mengambil pendekatan yang bijak melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Terkait dengan optimalisasi Aset Menganggur (Idle Asset): Setelah Ranperda diparipurnakan, DPRD Buleleng berencana menugaskan Komisi I untuk turun langsung meninjau dan menggali potensi aset-aset daerah yang belum tersentuh atau belum dimanfaatkan secara optimal.

Sehingga dengan pengelolaan yang baik hal tersebut dapat memberikan dampak bagi upaya mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru bagi pemerintah Kabupaten Buleleng. hal yang dapat dilakukan diantaranya melaui sekema kerja sama maupun sewa-menyewa dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya dari hasil pembahasan tersebut Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disepakati untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam komisi-komisi, Kepala BKAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli serta undangan lainnya.

Melalui penyempurnaan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk  menciptakan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.