DPRD Buleleng Dorong Eksekutif Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Hal tersebut disampaikan Wakil
Ketua I DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, S.T.,usai memimpin
rapat Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Daerah di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten
Buleleng pada Senin, (21/9) Siang.
Adapun agenda utama dalam rapat
tersebut yakni dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Secara khusus wakil ketua Wandira
Adi menekankan pentingnya inventarisasi dan pendataan aset daerah secara tertib
dan akurat. Mengingat pembahasan Ranperda sudah mendekati tahap final, DPRD
Buleleng memberikan sejumlah catatan krusial bagi pihak eksekutif untuk segera
mendapat tindaklanjut.
"Kami menekankan kepada
pihak eksekutif agar Perda ini setelah diparipurnakan nantinya tidak sekadar
menjadi catatan administratif semata. Pemerintah Daerah harus mampu mengelola
serta mencatatkan seluruh aset yang ada dengan tertib, sehingga pada akhirnya
dapat dijadikan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)."
Ujarnya
Beberapa poin penting yang
menjadi sorotan dalam rapat tersebut yakni: berkaitan dengan adanya sengketa dan
sertifikasi Aset. Untuk itu DPRD mendorong penyelesaian masalah status kepemilikan
aset daerah, seperti lahan sekolah dan jalan yang belum bersertifikat. Terkait
potensi sengketa dengan masyarakat, eksekutif diharapkan mengambil pendekatan
yang bijak melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.
Terkait dengan optimalisasi Aset Menganggur
(Idle Asset): Setelah Ranperda diparipurnakan, DPRD Buleleng berencana
menugaskan Komisi I untuk turun langsung meninjau dan menggali potensi
aset-aset daerah yang belum tersentuh atau belum dimanfaatkan secara optimal.
Sehingga dengan pengelolaan yang
baik hal tersebut dapat memberikan dampak bagi upaya mendapatkan sumber-sumber
pendapatan baru bagi pemerintah Kabupaten Buleleng. hal yang dapat dilakukan
diantaranya melaui sekema kerja sama maupun sewa-menyewa dengan pihak-pihak
yang berkepentingan.
Selanjutnya dari hasil pembahasan
tersebut Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disepakati untuk dilanjutkan ketahapan
selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam
komisi-komisi, Kepala BKAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli
serta undangan lainnya.
Melalui penyempurnaan Ranperda
Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng
berkomitmen untuk menciptakan tata
kelola aset yang transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata bagi
pembangunan daerah.