Beranda/Berita/BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD BULELENG SEPAKAT BAHAS TIGA RANPERDA DI MASA SIDANG KE DUA TAHUN 2021-2022
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD BULELENG SEPAKAT BAHAS TIGA RANPERDA DI MASA SIDANG KE DUA TAHUN 2021-2022
Admin dprd | 26 Januari 2022 | 131 kali
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD BULELENG SEPAKAT BAHAS TIGA RANPERDA DI MASA SIDANG KE DUA TAHUN 2021-2022
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, sepakat untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Masa Sidang Ke Dua tahun 2021-2022, hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST saat menyampaikan kesimpulan rapat antara Bapemperda dengan Pemerintah Daerah, di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (20/1).
Lebih lanjut disampaikan Wandira bahwa sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan kali ini, pada masa Sidang ke-2 tahun 2021-2022 DPRD Buleleng dengan eksekutif akan membahas tiga Ranperda yang meliputi : Ranperda Tentang Retribusi Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomer 3 tahun 2008 tentang urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ditambahkan bahwa diluar ketiga Ranperda itu terdapat satu Ranperda yang menjadi urgensi berdasarkan pembahasan hari ini yang belum disepakati bersama yakni Ranperda terkait dengan perubahan ke-3 atas Perda Nomer 13 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah “ya kami akan bahas lebih lanjut setelah kami menerima urgensi terkait dengan Ranperda tersebut secara tertulis sebelum dimintakan persetujuan dari Pimpian Dewan”, ujarnya.
Dirinya juga berharap terhadap pembahasan Ranperda ini bisa disepakati bersama, sehingga dimasa Sidang Ke-2 ini kita akan membahas empat Ranperda, tambahnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Bapemperda DPRD Buleleng, Tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan SKPD pengusul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.