Rapat Paripurna Penyampain Penjelasan Bupati
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Bupati
terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggran 2027 dan Ranperda tentang
Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kabupaten Buleleng.
Rapat Paripurna yang digelar pada Masa Sidang I Tahun Sidang
2026-2027 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ketut Ngurah Arya, SM di Ruang
Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng pada Senin (19/10/2026) dan diikuti segenap
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Buleleng,
para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati,
Tim Ahli DPRD, pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Buleleng, para
Camat, Direktur BUMD serta undangan lainnya.
Terhadap Ranperda APBD TA 2027, Bupati Buleleng dalam
penjelasannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen
untuk menyusun anggaran secara transparan, efisien dan berorientasi pada
kemandirian fisikal daerah. Adapun substansi ringkasan APBD TA 2027 yang
disampaikan mencakup:
Pendapatan Daerah: Dirancang sebesar Rp2.602.460.986.089,00,
mengalami peningkatan sebesar 0,05% dibandingkan APBD TA 2026. Peningkatan ini
ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang naik 3,23% menjadi
Rp850.098.800.350,00. Sementara itu, Pendapatan Transfer dirancang sebesar
Rp1.752.362.185.739,00.
Belanja Daerah: Dirancang sebesar Rp2.687.460.986.089,00,
yang terdiri dari Belanja Operasi (Rp2.070.523.681.791,33), Belanja Modal
(Rp389.016.477.197,67), Belanja Tidak Terduga (Rp5.000.000.000,00), dan Belanja
Transfer (Rp222.920.827.100,00).
Defisit & Pembiayaan: Rancangan APBD TA 2027 mengalami
defisit sebesar Rp85.000.000.000,00 yang akan ditutupi melalui Pembiayaan
Daerah. Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp135.000.000.000,00 dan
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp50.000.000.000,00.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Pelaksanaan Sub
Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kabupaten Buleleng, Bupati leleng menjelaskan bahwa pembangunan gedung RSUD
Kabupaten Buleleng memiliki skala besar dan kompleksitas teknis tinggi sehingga
memerlukan waktu pelaksanaan selama 2 (dua) tahun anggaran, yaitu TA 2027 dan
TA 2028. Sesuai regulasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kegiatan
bertahap tahun jamak (multiyears) ini harus ditetapkan terlebih dahulu melalui
Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum, arah, target serta
kesinambungan fisikal daerah.
Terhadap penjelasan Bupati tersebut, selanjutnya DPRD
Buleleng akan segera melakukan tindaklanjut dengan pembahasan sesuai dengan
mekanisme serta tahapan persidangan di DPRD Buleleng, mulai dari Pembicaraan
Tingkat I hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.