Rapat Internal DPRD Kabupaten Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Komisi Pembahas Ranperda DPRD
Kabupaten Buleleng mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah,
pada Rabu, (4/12/2024) di Gedung Dewan Buleleng.
Adapun komisi pembahas DPRD terdri
dari Komisi I dan Komisi III yang membahas
tentang Ranperda Pencabutan Perda No. I Tahun 2017 Tentang Kerjasama Daerah dan
Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah, sementara
Komisi II dan Komisi IV DPRD Buleleng membahas Ranperda tentang Penanggulangan
Bencana.
Ketut Susila Umbara, SH sebagai
Koordinator Komisi I & III menyampaikan bahwa terkait rapat kali ini untuk
menyusun hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan materi Ranperda Penyertaan
Modal Kepada Perusahaan Daerah yang merupakan usulan Eksekutif tersebut sesuai
dengan hasil koordinasi dengan daerah-daerah lainnya diantaranya terkait dengan
pembentukan Ranperda tersebut terhadap masing-masing Perusahaan Daerah, terkait
dengan kewajiban Perusahaan Daerah kepada Pemerintah Daerah, dimana Ranperda
ini merupakan perubahan dari Perda Penyertaan Modal sebelumnya.
Sementara Komisi Pembahas Ranperda
tentang Penaggulangan Bencana yakni Komisi II dan Komisi IV, dengan Koordinator Wayan Masdana mengatakan bahwa Rapat internal
ini sebagai langkah penyempurnaan terhadap Rancangan Perda tersebut seperti
halnya terkait tentang penetapan dan penggolongan bencana, yang masih perlu
mendapat penjelasan dan kesepakatan sehingga kedepan diharapkan akan memudahkan
dalam fungsi pengawasan dan penganggarannya.
Selanjutnya dari hasil
rapat-rapat tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi-Komisi Pembahas Ranperda
segera akan melakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan
kesamaan pandangan terkait Rancangan Perda tersebut sebelum dilanjutkan
ketahapan pembahasan berikutnya.