(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Terkait Ranperda Usulan Eksekutif, Komisi Pembahas DPRD Kabupaten Buleleng Laksanakan Rapat Internal

Admin dprd | 04 Desember 2024 | 129 kali

Rapat Internal DPRD Kabupaten Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Komisi Pembahas Ranperda DPRD Kabupaten Buleleng mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, pada Rabu, (4/12/2024) di Gedung Dewan Buleleng. 

Adapun komisi pembahas DPRD terdri dari Komisi I dan Komisi III yang membahas tentang Ranperda Pencabutan Perda No. I Tahun 2017 Tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah, sementara Komisi II dan Komisi IV DPRD Buleleng membahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Ketut Susila Umbara, SH sebagai Koordinator Komisi I & III menyampaikan bahwa terkait rapat kali ini untuk menyusun hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan materi Ranperda Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah yang merupakan usulan Eksekutif tersebut sesuai dengan hasil koordinasi dengan daerah-daerah lainnya diantaranya terkait dengan pembentukan Ranperda tersebut terhadap masing-masing Perusahaan Daerah, terkait dengan kewajiban Perusahaan Daerah kepada Pemerintah Daerah, dimana Ranperda ini merupakan perubahan dari Perda Penyertaan Modal sebelumnya.

Sementara Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana yakni Komisi II dan Komisi IV, dengan Koordinator  Wayan Masdana mengatakan bahwa Rapat internal ini sebagai langkah penyempurnaan terhadap Rancangan Perda tersebut seperti halnya terkait tentang penetapan dan penggolongan bencana, yang masih perlu mendapat penjelasan dan kesepakatan sehingga kedepan diharapkan akan memudahkan dalam fungsi pengawasan dan penganggarannya.

Selanjutnya dari hasil rapat-rapat tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi-Komisi Pembahas Ranperda segera akan melakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kesamaan pandangan terkait Rancangan Perda tersebut sebelum dilanjutkan ketahapan pembahasan berikutnya.